Thursday, June 29, 2006

20 pondasi IMAN

BAB XX
PRINSIP DASAR KEDUA PULUH
BATAS PEMISAH ANTARA KEKAFIRAN DAN KEIMANAN

“Kita tidak mengkafirkan seorang muslim—yang menuturkan dua kalimat syahadat, mengamalkan apa yang menjadi tuntutan syahadat tersebut, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban agama—karena suatu pendapat atau maksiat yang ia kerjakan, kecuali dia membuat pengakuan dengan kalimat kafir, atau mengingkari perkara-perkara agama yang sudah dapat dimengerti dengan mudah (ma'lum min ad-din bi adh-dharurah), atau mendustakan ayat-ayat sharih (sudah jelas ) al-Qur'an, atau menafsirkannya atas bentuk yang tidak terkandung dalam ketentuan-ketentuan Bahasa Arab sedikit pun, atau mengerjakan suatu perbuatan yang tidak mengandung kemungkinan takwil selain kekafiran.”

Prinsip dasar ini mengetengahkan pembahasan tentang persoalan-persoalan sebagai berikut:
Pengertian kafir dan iman.
Hukum orang yang menuturkan dua kalimat syahadat
Kekafiran dan kejahilan tentang akidah, dan bertoleransi dengan ketidatahuan (kejahilan).
Para pelaku dosa dan kekafiran yang kecil.
Jenis-jenis kekafiran.
Jamaah bukan syarat bagi keimanan.
Orang yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah s.w.t.

A. PENGERTIAN KEKAFIRAN DAN KEIMANAN SERTA PEMAHAMAN-PEMAHAMAN YANG WAJIB DIJELASKAN
Sebagian orang mengira—terlebih golongan pemuda di antara mereka—bahwa menghukumkan seseorang itu kafir atau Islam dalam kehidupannya, sebenarnya tertuju pada statusnya di akhirat. Ini adalah pemahaman yang keliru, karena menghukumkan keislaman atau kekafiran seseorang di dalam dunia, tidak ada hubungannya dengan bagaimana tempat akhirnya di akhirat kelak. Penghukuman ini hanya berhubungan dengan dunianya saja, dan tidak ada hubungannya dengan akhiratnya. Kita menghukumkan atau menetapkan kesimpulan atasnya untuk memberlakukan hukum-hukum Islam padanya dalam masyarakat muslim. Maka, jika ia seorang muslim, berlaku baginya apa yang berlaku bagi kita dalam hak dan kewajiban. Dan jika dia bukan seorang muslim, maka kita tidak menyalatkannya ketika dia menginggal dunia, tidak mendapatkan harta warisan, dan tidak dikuburkan di tempat pemakaman orang-orang muslim, juga terlepas dari dirinya kepemimpinan kekuasaan dan dukungan dan hukum-hukum lainnya.
Dan penjelasan ketentuan itu bahwa kita barangkali menyatakan suatu ketetapan atau kesimpulan terhadap seseorang di dunia yang berbeda dengan ketetapan dan kesimpulan Allah s.w.t. terhadapnya di akhirat. Dan dalil yang paling besar atas ketetapan ini adalah hukum dan kesimpulan kita terhadap orang-orang yang munafik; pada mereka kita berlakukan menurut hukum-hukum Islam sebagaimana orang-orang muslim, padahal mereka itu ketika di akhirat berada di bagian paling dasar api neraka jahanam.
Dan memang inilah kita. Islam memerintahkan kepada kita untuk menyatakan ketentuan dan kesimpulan bahwa seseorang itu adalah seorang yang pendusta, bahkan seorang yang fasik, jika dia memberikan suatu kabar tentang perzinaan yang tidak tidak sempurna saksi-saksinya, dan meskipun ia melihat kejadian itu dengan mata kepalanya sendiri, penuh yakin. Maka dia di mata kita harus diberikan sanksi cambuk meskipun statusnya di sisi Allah termasuk orang-orang yang benar dengan apa yang telah ia katakan.
Dan sekarang kamu berdiri sebagai orang yang menuntut ilmu dan mendapatkan pelajaran yang diberikan oleh Allah s.w.t. kepada hamba-hamba-Nya supaya mereka berinteraksi dengan orasng-orang berdasarkan pada tingkah laku mereka yang tampak, bukan pada apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Ketika Allah s.w.t. memberikan cobaan kepada salah seorang dari hamba-hamba-Nya, dan Allah s.w.t. mengetahui apa yang ada di dalam diri dan hatinya, akan tetapi, Allah s.w.t. mengujinya untuk menghitung dan memberi balasan atas apa saja yang telah ia kerjakan bukan atas apa yang Allah s.w.t. ketahui dari dalam lubuk hatinya atau pun segala rahasia dirinya. Ini semua adalah sebuah karunia dari Allah s.w.t. dari satu sisi, sifat adil-Nya pada sisi lain, dan memberikan petunjuk bagi kita orang-orang muslim di sisi yang ketiga, supaya kita tidak menghukumkan seseorang kecuali berdasarkan apa yang telah diketahui dan tampak pada mereka dan apa yang benar-benar sudah mereka lakukan. Allah s.w.t. berfirman, Alif laaf miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?. Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-'Ankabût [29]:1-3), untuk menampakkan apa yang mereka rahasiakan dan sembunyikan agar Dia membalas mereka dengan apa yang tampak dari tindakan.
Dan dalil bahwa kesaksian kita terhadap seseorang di dunia itu tidak otomatis suatu kepastian yang yakin bahwa dia memang demikian adalah sabda Rasulullah s.a.w. , "Jika di antara kalian melihat seseorang sering melangkahkan kakinya ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia itu adalah orang yang beriman." Maka ini adalah kesaksian terhadap keimanan seseorang berdasarkan yang tampak dari tingkah lakunya. Adapun hakikat dirinya yang sebenarnya, tidak ada yang mengetahui kecuali hanya Allah s.w.t. selama ia memang menyembunyikan perkara yang lain di dalam dirinya. Hal itu ditegaskan dalam dalil hadis yang diriwayatkan oleh Usamah ibn Zaid r.a. dari Rasulullah s.a.w., Beliau bersabda, "Didatangkan orang yang alim (berpengetahuan)—perhatikan dalam kalimat alim ini, yang berarti bahwa orang-orang memberikan kesaksian baginya di hari kiamat—kemudian dilemparkan ke dalam api neraka, hingga melorot usus-usus perutnya kemudian diputar-putar sebagaimana keledai berputar-putar di penggilingan gandum. Lalu para penghuni neraka mengerumuninya lalu bertanya, 'Ada apa dengan dirimu?' Lalu ia pun menjawab, 'Sesungguhnya aku menyuruh orang mengerjakan kebaikan dan aku sendiri tidak mengerjakannya, dan juga aku melarang kemungkaran, sedangkan aku sendiri melakukannya.". Maka engkau lihat bahwa dia di tengah-tengah manusia adalah seorang yang alim (berpengetahuan), sedangkan di sisi Allah s.w.t. ia adalah orang yang zhalim terhadap dirinya sendiri. Engkau memuliakan kedudukannya dan Allah s.w.t. merendahkan dan menyiksanya.
Dan atas dasar inilah, maka ketika kita membicarakan tentang masalah batas penentu antara kekafiran dan keimanan, hanya saja yang kita maksudkan adalah hukum Allah s.w.t. terhadap manusia di dalam dunia ini. Maka kita hanya menyatakan hukum dan kesimpulan kita terhadap mereka dengan apa yang zhahir. Dan hanya Allah s.w.t. yang menguasai dan mengurus yang rahasia. Pada hakikatnya, wajib bagi kita untuk tidak menyibukkkan diri dengan menilai dan memvonis terhadap manusia, tetapi adalah menyibukkan diri dengan mengajak mereka ke dalam agama Allah s.w.t. dan kita katakan kepada mereka, "Kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam api neraka dan aku berusaha mencegah kalian," agar benar-benar menjadi rahmat untuk manusia ketika kita sedang mengajak mereka. Karena kita adalah juru dakwah, bukan jaksa-jaksa (pemutus vonis perkara).

Makna Iman dan makna Kafir
Apakah iman itu? Iman adalah, bahwa engkau beriman (percaya) kepada Allah s.w.t., kepada para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, dan beriman dengan hari kiamat dan ketentuan takdir Allah s.w.t.; yang baik maupun buruk, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Jibril , yaitu membenarkan Allah s.w.t. dalam setiap apa saja yang pernah disampaikan oleh Rasul-Nya s.a.w. tentang perkara yang gaib (di luar jangkauan indrawi) ini. Semua itu sesuai apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w..
Sedangkan kufur secara bahasa adalah tutupan dan kunican. Sedangkan kafir dalam agama adalah suatu sifat berupa pengingkaran terhadap sesuatu yang telah Allah s.w.t. wajibkan untuk mempercayainya sesudah sudah jelas dalil dan hujjah baginya dengan sampainya kebenaran tersebut kepadanya. Dan pengingkaran ini terkadang hanya di hati tanpa diucapkan, atau hanya di mulut tanpa ada di hati dengan tanpa ada paksaan, atau pada keduanya. Dan ini (yakni kufur) juga adalah sifat pada orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang terdapat dalil menyatakan bahwa perbuatan itu mengeluarkannya dari nama iman. Maksud ingkar di sini adalah penentangan dan mendustakan, disertai adanya pengetahuan terhadap perkara yang diingkari dan didustakan tersebut. Maka ini menuntut adanya pengetahuan orang yang mengingkari terhadap apa-apa yang telah diwajibkan oleh Allah s.w.t. kepadanya untuk mempercayainya, atau telah sampai kebenaran itu kepadanya dan telah tegak hujjah baginya.

B. Hukum orang yang menuturkan dua kalimat syahadat.
Hukum orang yang menuturkan dua kalimat syahadat, Lâ ilâha illallâh, Muhammad Rasulullah, yakni tiada tuhan yang selain Allah dan Muhammad utusan Allah, bahwa kita memandang dan mengakuinya sebagai seorang muslim, yang berlaku bagi dirinya hukum-hukum Islam. Dan tidak ada hak bagi kita untuk meneliti sejauh mana kebenaran kesaksiannya tersebut, karena hal itu berhubungan dengan apa yang ia rasakan dan apa yang ia yakini di dalam hatinya. Dan tidak ada jalan bagi kita untuk menyingkap hal itu dan memastikannya. Hanya saja, itu adalah urusan Allah Yang mengetahui rahasia dan apa saja yang tersembunyi. Maka apabila hatinya benar-benar meyakini apa yang ia tuturkan (kalimat syahadat), dia di sisi Allah s.w.t. adalah seorang muslim, dan ada manfaat yang ia dapatkan sebagai konsekuensi dari apa yang ia tuturkan. Dalil-dalil yang menunjukkan apa yang kami kemukakan ini adalah sebagai berikut:

Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.
Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Aku diperintahkan berperang melawan orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. dan mereka beriman (percaya) kepadaku dan apa saja (wahyu) yang aku bawa. Maka, apabila mereka telah melakukan hal, mereka memelihara dariku darah-darah dan harta-harta mereka kecuali dengan cara yang hak. Dan hisab (perhitungan) mereka hanya bagi (urusan) Allah."

Kedua, sabda Rasulullah s.a.w.,'Islam mengalami luntur seperti lunturnya bordiran dari baju. Sampai-sampai datang beberapa kaum yang mengatakan Lâ ilâha illallâh (tidak ada tuhan selain Allah). Dan mereka mengatakan bahwa kami mendapatkan nenek moyang kami mengatakannya—dan mereka sendiri tidak mengerti maknanya." Kemudian periwayat hadis ini bertanya, "Apa gunanya bagi mereka Lâ ilâha illallâh?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Betapa kasihan kamu! Kalimat itu menyelamatkan mereka dari api neraka."

Ketiga, diriwayatkan dari Abu Ma'bad Miqdâd ibn Aswad, dia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w., "Bagaimana menurutmu apabila aku berhadapan dengan seorang dari orang-orang kafir, lalu kami berkelahi (dalam peperangan) hingga dia berhasil menghunuskan pedangnya ke salah satu tanganku lalu memotongnya. Kemudian setelah itu ia berlindung dengan sebuah pohon, dan berkata, 'Aku sungguh telah tunduk kepada Allah s.w.t. (menyatakan keislaman).' Apakah aku boleh membunuhnya setelah ia mengatakannya?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Jangan engkau bunuh dia." Lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, Ia sungguh telah memutus salah satu tanganku, kemudian dia mengatakannya setelah memutusnya?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Jangan kamu membunuhnya. Karena apabila kamu membunuhnya, maka dia berada di posisimu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada di posisinya saat sebelum mengucapkan kalimatnya.

Keempat, hadis Mu'adz ketika Rasulullah s.a.w. berkata kepadanya, "Tidaklah seseorang mengucapkan Lâ ilâha illallâh, Muhammad Rasulullah (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah) dengan benar dari hatinya, kecuali Allah s.w.t. telah mengharamkan dirinya dari api neraka." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku beritahukan kepada orang-orang sehingga mereka bergembira mendengarnya?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Jangan! Sesungguhnya aku takut mereka pasrah (dan malas beribadah)."

Kelima, Hudzaifah berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Tuliskan bagiku siapa saja yang mengatakan dengan Islam dari orang-orang, maka sesungguhnya aku melihat kita ditimpa musibah sampai-sampai seseorang melaksanakan shalat sendirian dalam keadaan merasa takut.

Keenam, diriwayatkan dari Usamah ibn Zaid, ia berkata, Rasulullah s.a.w. mengutus kami (sariyah) menuju Hurqah dari kabilah Juhainah. Lalu kami menyergap kaum ini di pagi hari secara tiba-tiba di tempat-tempat air mereka. Aku dan seorang laki-laki dari golongan Anshar ketika itu mengejar seseorang dari mereka. Lalu manakala kami berhasil melumpuhkannya, ia pun berkata, Lâ ilâha illallâh. Laki-laki dari Anshar itu langsung berhenti, dan aku menusuknya dengan tombakku sehingga membunuhnya. Setelah kami datang kembali ke kota Madinah, peristiwa itu sampai kepada Rasulullah s.a.w. lalu Beliau berkata, "Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya sesudah ia mengucapkan Lâ ilâha illallâh?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia itu hanya ingin melindungi dirinya—yakni menghindari dari pendang bukan karena meyakininya." Rasulullah s.a.w. tetap berkata, "Apakah engkau itu membunuhnya sesudah ia mengucapkan Lâ ilâha illallâh?" Dan Beliau terus saja mengulang-ulangnya sampai-sampai aku berangan-angan andai aku belum masuk Islam pada hari itu.

Ketujuh, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. dalam menjelaskan batas makna iman seperti apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah s.a.w. kepada rombongan Abdul Qais, "Apakah kalian mengetahui apa itu beriman kepada Allah s.w.t. semata?" Dan Beliau memerintahkan mereka dengannya. Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lah yang lebih mengetahuinya." Rasulullah s.a.w. bersabda, "Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya."

Maka Nabi s.a.w. menetapkan Islam terhadap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat. Asy-Syahid Sayyid Qutb, mengenai firman Allah s.w.t. "Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mu'min" (lalu kamu membunuhnya),"(QS. An-Nisâ [4]:94), mengatakan, "Allah s.w.t. memerintahkan kepada orang-orang Islam, ketika mereka keluar untuk berperang, agar jangan memulai peperangan dengan siapapun atau membunuhnya sampai sudah jelas siapa mereka. Dan hendaknya sudah cukup bagi mereka apa yang tampak keislaman dalam penuturan lidahnya, karena tidak ada dalil yang membatalkan kalimat Islam tersebut.
Dan juga telah jelas dan tetap dari Nabi s.a.w. (bagaimana) ketetapan hukum terhadap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian ia meninggal dunia. Terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Shakhar al-'Uqaili bahwa ada seorang laki-laki Yahudi membacakan Taurat atas seorang anak laki-lakinya ketika dia menjelang kematian. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda, "Aku meminta engkau dengan (nama) Dia yang menurunkan Taurat, apakah engkau mendapatkan di dalam kitabmu ini sifat-sifatku dan di mana aku (muncul) diutus?" Dia menginsyaratkan dengan kepadanya seperti ini, yakni "Tidak." Lalu anaknya berkata, "Benar, demi Allah yang menurunkan kitab Taurat ini, sungguh kami menemukan di dalam kitab kami ini sifat-sifatmu dan di mana kamu diutus. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan-Nya." Maka Rasulullah s.a.w. bersabda, "Perlakukanlah oleh kalian semua orang Yahudi ini sebagai saudara kalian." Kemudian Rasulullah s.a.w. meminpim pemakaman dan pelaksanaan shalat atasnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Umar r.a., ia berkata, "Sesungguhnya orang-orang dinilai dengan wahyu pada masa Rasulullah s.a.w., sedangkan wahyu itu sekrang sudah terputus. Dan hanya saja kami menilai dengan apa yang tampak dari perbuatan-perbuatan kalian." Maka, tidak ada hak bagi kita menilai dan menetapkan kesimpulan sesudah terputusnya wahyu kecuali dengan apa yang tampak dari perbuatan-perbuatan yang menunjukkan keislamannya, dan tidak ada wewenang bagi kita dengan gerak-gerik hati.

Kerasulan dan syafa'at
Dalil yang lain kami kemukakan bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat adalah termasuk ahli kiblat yang tidak selama-lamanya berada di dalam neraka, walaupun ia mengerjakan dosa-dosa besar, berbeda dengan pendapat golongan Khawarij–seperti apa yang akan kami jelaskan nanti, dengan pertolongan Allah—adalah dalil tetapnya syafa'at Rasulullah s.a.w. bagi orang yang mengesakan Allah s.w.t. dari orang-orang yang mengerjakan maksiat. Di dalam hadis sahih, "Dan syafa'atku bagi orang yang mengatakan, Lâ ilâha illallâh, dengan tulus ikhlas, hatinya membenarkan ucapan lidahnya, dan ucapannya membenarkan hatinya. Dan pendukung (syâhid) hadis ini di dalam Sahih Muslim hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Setiap para nabi itu mempunyai doa yang dikabulkan. Lalu setiap nabi mencepatkan doanya sedangkan aku sesungguhnya menyimpan doaku itu sebagai syafa'at untuk umatku di hari kiamat kelak. Maka ia dapat diperoleh—insya Allah—setiap orang yang meninggal dunia tanpa ada sedikit pun menyekutukan (syirik) Allah dengan sesuatu apa pun."
Itu adalah syafa'at bagi seluruh penganut tauhîd (orang-orang yang mengesakan Allah), dari golongan orang-orang yang ta'at kepada Allah, atau golongan orang yang melakukan maksiat atau dosa besar. Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas ibn Malik r.a., ia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, "Syafaatku itu bagi para pelaku dosa besar dari umatku."
Marilah kita simak hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari r.a. dalam bab Tauhid (sub bab firman Allah s.w.t. di hari kiamat bersama para nabi-nabi dan yang lainnya) sampai perkataannya, Ma'bad ibn Hilâl al-'Anzi menyampaikan hadis kepada kami, dia berkata, Orang-orang dari penduduk Basrah berkumpul dengan kami. Kemudian kami berangkat menuju kediaman Anas ibn Malik. Dan bersama kami Tsabit al-Bâni ikut berangkat. Lalu ia (ingin) menanyakan tentang sebuah hadis yang berkenaan dengan masalah syafa'at. Ternyata dia ada di kediamannya sehingga kami beruntung dapat bertemu dengannya. Ketika itu dia sedang melaksanakan shalat dhuha. Kami meminta izin untuk masuk, lalu dia mengizinkannya, (saat itu) sedang duduk di atas kasurnya. Lalu kami berkata kepada Tsabit, "Jangan engkau menanyakan kepadanya sesuatu yang lebih utama daripada hadis syafa'at. Maka Tsabit berkata, "Wahai Abu Hamzah, mereka adalah saudara-saudaramu dari Basrah. Mereka datang untuk bertanya kepadamu tentang hadis syafa'at."
Anas ibn Malik menjawab, Rasulullah s.a.w. menyampaikan kepada kami, beliau bersabda, "Apabila hari kiamat sudah tiba, orang-orang saling bergerombol di antara mereka. Lalu mereka mendatangi Nabi Adam a.s. dan berkata, 'Berilah kepada kami syafa'at untuk menghadap Tuhanmu.' Adam a.s. menjawab, 'Aku tidak pantas untuk itu. Akan tetapi datanglah kalian kepada Ibrahim a.s karena dia adalah khalilurrahman (kekasih Allah).' Mereka pun mendatangi Nabi Ibrahim. Lalu Beliau pun menjawab, 'Aku tidak pantas untuk itu. Akan tetapi datanglah kalian kepada Musa a.s. kalîmullah.' Mereka pun mendatangi Nabi Musa a.s., dan lalu Beliau menjawab, 'Aku tidak pantas untuk itu. Akan tetapi datanglah kalian kepada Isa a.s. karena ia adalah rûhullah (ruh Allah) dan kalimatullah (kalimat Allah).' Mereka pun mendatangi Nabi Isa a.s. Lalu Beliau menjawab, 'Aku tidak pantas untuk itu. Akan tetapi, hendaknya kalian datang kepada Muhammad s.a.w.' Mereka pun akhirnya mendatangiku. Maka aku berkata, 'Akulah orang yang berhak untuk memberikan syafa'at.' Kemudian aku meminta izin kepada Tuhanku maka Allah mengizinkan kepadaku dan memberikan ilham kepadaku dengan beberapa pujian aku memuji-Nya denganya. Aku tidak dapat menghadirkannya sekarang (tidak mengingatnya). Maka aku memuji-Nya dengan puji-pujian itu dan aku bersungkur sujud kepada-Nya. Lalu dikatakan, 'Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu. Dan katakanlah niscaya didengarkan. Mintalah niscaya kamu dikabulkan. Dan mintalah (untuk memberi) syafa'at niscaya engkau diberikan syafa'at itu.' Maka aku berkata, 'Wahai Tuhanku, umatku.. umatku..' Lalu dikatakan, 'Berangkatlah, lalu keluarkanlah darinya siapa saja yang di dalam hatinya ada sebesar biji (gandum) dari iman.' Maka aku berangkat lalu melakukannya. Kemudian aku kembali lalu aku memuji-Nya dengan puji-pujian itu dan aku bersungkur sujud kepada-Nya. Lalu dikatakan, 'Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu. Dan katakanlah niscaya didengarkan. Mintalah niscaya kamu dikabulkan. Dan mintalah (untuk bisa memberi) syafa'at niscaya engkau diberikan syafa'at itu.' Maka aku berkata, 'Wahai Tuhanku, umatku.. umatku..' Lalu dikatakan, 'Berangkatlah, lalu keluarkanlah darinya siapa saja yang di dalam hatinya ada sebesar biji (gandum) atau biji sawi dari iman.' Maka aku berangkat lalu melakukannya. Kemudian aku kembali lalu aku memuji-Nya dengan puji-pujian itu dan aku bersungkur sujud kepada-Nya. Lalu dikatakan, 'Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu. Dan katakanlah niscaya didengarkan. Mintalah niscaya kamu dikabulkan. Dan mintalah (untuk bisa memberi) syafa'at niscaya engkau diberikan syafa'at itu.' Maka aku berkata, 'Wahai Tuhanku, umatku.. umatku..' Lalu dikatakan, 'Berangkatlah, lalu keluarkanlah darinya siapa saja yang di dalam hatinya ada sebesar biji sawi dari iman.' Maka aku berangkat lalu melakukannya."
Kemudian manakala kami keluar dari kediaman Anas ibn Malik, aku berkata kepada sebagian sahabat-sahabat kami, "Seandainya kita singgah ke rumah Hasan, sedangkan ia berdekatan dengan rumah Abu Khalifah. Kemudian kita menyampaikan kepadanya apa yang telah disampaikan oleh Anas ibn Malik kepada kita." Maka kami mengunjunginya, kami mengucapkan salam kepadanya dan kemudian dia mempersilahkan kami. Lalu kami berkata, "Wahai Abu Sa'id, kami datang dari tempat saudaramua, Anas ibn Malik. Maka kami tidak pernah mendengar seperti hadis yang ia sampaikan mengenai syafa'at." Abu Said berkata, "Oh, begitukah." Kami berkata, "(Itu saja yang dia sampaikan) Tidak lebih dari ini."
Lalu dia (Abu Sa'id) berkata, "Sungguh ia telah menyampaikan hadis kepadaku, ketika itu dia masih segar (akalnya), sejak duapuluh tahun dan aku tidak tahu apakah ia lupa atau karena tidak senang menyebabkan kalian pasrah (dan malas dalam melakukan ibadah)." Maka kami berkata, "Wahai Abu Sa'id, kalau begitu sampaikanlah kepada kami hadis itu." Abu Sa'id tertawa dan berkata, "Aku sampaikan kepada kalian hadis itu; Rasulullah s.a.w. bersabda, "Kemudian aku kembali yang keempat kalinya. Lalu aku memuji-Nya dengan puji-pujian itu dan aku bersungkur sujud kepada-Nya. Lalu dikatakan, 'Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu. Dan katakanlah niscaya didengarkan. Mintalah niscaya kamu dikabulkan. Dan mintalah (untuk bisa memberi) syafa'at niscaya engkau diberikan syafa'at itu.' Lalu aku berkata, 'Wahai Tuhanku, berikanlah aku izin (memberi syafa'at) kepada siapa yang mengatakan Lâ ilâha illallâh.' Maka Allah s.w.t. berfirman, 'Demi kemulian, kebesaran, dan keagungan-Ku, sungguh Aku keluarkan darinya (neraka) siapa saja yang mengucapkan, Lâ ilâha illallâh.' Dan demikian sebagaimana diriwayatkan oleh imam Muslim.
Oleh karena itu, Ibnu Qayyim ketika menyebutkan enam macam jenis syafa'at, ia berkata tentang jenis yang keempat, "Syafa'atnya itu adalah bagi orang-orang yang berbuat maksiat dari golongan pengikut tauhîd (golongan yang mengesakan Tuhan), yang masuk neraka karena dosa-dosa mereka. Dan hadis-hadis tentang syafa'at ini mutâwatir dari Nabi s.a.w. Para sahabat dan ahlussunnah seluruhnya sepakat secara ijma' tentangnya dan mereka menyatakan bid'ah orang yang mengingkarinya, mereka meneriakkan dengannya dan memanggilnya dengan kesesatan." Dan sudah diketahui bahwa orang-orang yang syirik dan kafir itu berada selamanya di dalam api neraka. Sedangkan orang-orang yang maksiat dari golongan pengikut tauhîd, maka ia akan dikeluarkan dari api neraka itu sesudah selesai dilakukan pembalasan terhadap dosa-dosa mereka dengan kehendak Tuhan mereka. Dan inilah batas pemisah antara kekafiran dan keimanan. Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisâ [4]:48)
Di dalam Syarh Al-Manazil yang dikarang oleh Ibn Qayyim disebutkan, Ahlussunnah waljama'ah berpendapat sepakat bahwa pada satu orang terkadang ada keimanan dan kesyirikan–syirik kecil—dan dia bisa lebih dekat kepada salah satu dari keduanya daripada yang lain (yakni iman bertambah atau berkurang), sebagaimana firman Allah s.w.t., "Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). (QS. Yusuf [12]:106). Maka Allah s.w.t. menetapkan bagi mereka itu keimanan serta terpisahnya dengan kesyirikan. Seandainya bersama kesyirikan itu terdapat hal mendustakan terhadap rasul-rasul-Nya dan hari kiamat—prinsip dasar iman—niscaya tidak berguna keimanan mereka itu sekiranya telah berpindah menjadi syirik besar. Dan jika bersamanya terdapat hal membenarkan terhadap rasul-rasul-Nya dan hari kiamat, sedangkan mereka melakukan beberapa jenis kesyirikan yang tidak mengeluarkan mereka dari iman kepada rasul-rasul Allah dan hari kiamat, maka mereka akan mendapatkan balasan dari Allah yang lebih besar dari mereka-mereka yang mengerjakan dosa besar. Dan karena prinsip dasar ini, ahlussunnah waljama'ah menetapkan bahwa orang-orang yang mengerjakan dosa-dosa besar akan masuk neraka lalu dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam surga. Hal itu karena apa yang ada pada diri mereka dari dua penyebabnya (masuk neraka dan masuk surga). Ibnu Abbas r.a., Athâ,dan Thawûs berkata, Telah sahih dari Rasulullah s.a.w. bahwa Beliau bersabda, "Akan dikeluarkan dari api neraka orang yang masih ada dalam hatinya sebesar biji sawi dari iman. "

C. Uzur dan Toleransi Terhadap Kejahilan
Sebagian orang-orang mengatakan bahwa setiap individu persis pada masa Rasulullah s.a.w. dapat memahami tanpa kesamaran atau kesemrautan tentang ajakan yang disampaikan kepada mereka. Perkataan ini dilontarkan atas tanggung jawabnya sendiri. Karena siapa yang sudah menghitung bilangan mereka dan memastikan pada setiap individu persis sebagaimana kandungan pernyataan itu. Sedangkan Rasulullah s.a.w. sendiri menerima keislaman mereka yang masuk agama Islam dengan berbondong-bondong, dari bangsa Arab dan musta'rbîn, hamba-hamba sahaya, budak-budak yang dibawa dari luar wilayah, penduduk Hîrah, dan lain sebagainya dari orang-orang yang negri-negri mereka telah ditaklukkan pada masa Rasulullah s.a.w., tanpa ada proses yang menunjukkan pentingnya mendapatkan kepastian dari setiap individu mereka bahwa dia memahami suatu makna yang tepat dan tertentu atau makna-makna tertentu dan tepat dan tersebar luas di kalangan mereka. Maka perbuatan yang dilakukan Rasulullah s.a.w. itu menunjukkan atas pengambilan asumsi apa yang sudah cukup sebagai pengetahuan pada hak orang yang mengucapkan dengan dua kalimat syahadat untuk menghukumkan status keislamannya. Dan ketidaktahuannya tentang makna-makna dalam masalah ketuhanan; ulûhiyah dan rubûbiyah, kandungan dua kalimat syahadat dan lain-lain berupa hukum-hukum keagamaan tidak mengurangi keislamannya sedikit pun dan bukan sesuatu yang menjadi penghalang dalam menetapkan keislamannya.
Dan Rasulullah s.a.w. itu jelas tidak lalai atau lupa bahwa Beliau diutus kepada manusia seluruhnya, baik itu bangsa Arab atau bangsa 'Ajam (selain Arab), dan dia orang yang mengatakan, "Aku diutus untuk berperang melawan orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. [hadis selengkapnya]." Ya, memerangi manusia, siapa saja, dengan tanpa pembedaan di antara mereka, dan tanpa membedakan apakah dari bangsa Arab atau yang lainnya. Ini adalah hukum Allah yang diturunkan dan disampaikan oleh Rasul-Nya s.a.w. yang terpercaya.
Dan seandainya mengucapkan dua kalimat syahadat itu berbeda keadaan dan hukumnya di antara orang-orang yang menuturkan Dhad (yakni bangsa Arab) dengan selain mereka, atau ada kewajiban prosesi yang lain pada hak orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat itu dari kalangan bangsa Arab atau selain Arab, tentu Rasulullah s.a.w. tidak akan diam untuk menjelaskannya, "…dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam [19]:64). Di masa sahabat dan tabi'in, kaum muslimin berhasil menaklukkan negri-negri Syam, Persia, Mesir, negri-negri Barbar Afrika Utara, Andalusia, Turki, dan beberapa bagian wilayah Balqan dan lain-lainnya. Semuanya adalah negri-negri yang tidak mengenal Bahasa Arab. Dan adalah ijmâ para sahabat dan kaum muslimin menerima penduduknya memeluk Islam dengan kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maka dipeliharalah darah dan segala harta mereka serta diberlakukan pada mereka syariat dan hukum-hukum Islam. Kemudian sedikit demi sedikit mereka mengetahui apa yang tidak mereka ketahui tentang kewajiban-kewajiban dalam Islam dan syariat-syariatnya.
Silahkan bagimu untuk bertanya kenapa Rasulullah s.a.w. sangat mendorong-dorong kepada paman Beliau, Abu Thalib, yang sedang berbaring menunggu ajal, agar ia mengucapkan Lâ ilâha illallâh Muhammad Rasulullah (bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah), jika dua kalimat syahadat ini persis tidak akan mengeluarkan orang yang menuturkannya dari kekafiran menuju iman, dan memasukkannya ke dalam agama Islam. Dengarkanlah penjelasan hadis-hadis Rasulullah s.a.w. yang tegas sebagai pemutus dalam masalah ini.
Pertama, Khalid ibn Walid pernah mendatangi satu kabilah dari Bani Khudzaimah, lalu mereka tidak bagus (tidak bisa dalam bicara) mengatakan "Kami memeluk Islam", sehingga mereka mengatakan, "shaba`nâ.. shaba`nâ." Sehingga membuat Khalid ibn Walid membunuh dan menawan mereka dan ia memerintahkan setiap orang yang bersamanya untuk membunuh tawanannya. Abdullah ibn Umar menahan diri (dari membunuh para tawanan) hingga mereka datang kepada Rasulullah s.a.w. Lalu Beliau bersabda, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa saja yang telah diperbuat oleh Khalid." Rasulullah s.a.w. mengucapkannya sebanyak dua kali. Imam Syaukani berkata di dalam bukunya "Nail al-Authâr", "Ini adalah dalil bahwa penggunaan kalimat kinâyah (kata-kata kiasan) bersama adanya niat dengan kandungan dari ungkapan keislaman yang tegas tidak tergantung pada pengetahuan atas makna-makna iman dan kekafiran. Dan tidak seorang pun dari para sahabat yang mengatakan bahwa keimanan mereka ini tergantung dengan penguasaan mereka terhadap hal itu dalam pemahaman."
Kedua, diriwayatkan dari Abu Waqid al-Laitsi, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah s.a.w. sebelum perang Khaibar, dan kami adalah orang-orang yang masih baru (terlepas) dari kekafiran. Dan orang-orang musyrik mempunyai sebuah pohon Bidara yang mereka mengelilinginya dan menggantungkan senjata-senjata mereka padanya, disebut Dzâtu Anwâth. Kemudian mereka berkata, "Wahai Rasulullah, buatlah untuk kami Dzâtu Anwâth seperti Dzâtu Anwâth yang mereka miliki." Rasulullah s.a.w. menjawab, "Allahu Akbar! (Allah Mahabesar) sebagaimana yang dikatakan oleh Bani Israil, buatlah bagi kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan. "(Akankah) Kalian sungguh akan mengikuti tradisi-tradisi orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga apabila mereka memasuki lubang biawak kalian pun mengikuti mereka." Maka Rasulullah s.a.w. menjelaskan kepada mereka kesalahan itu dan tidak menghukumkan mereka dengan kekafiran. Dan mereka sebelum hukum ini adalah orang-orang yang beriman, tidak tergantung keimanan mereka dengan pengetahuan ini.
Ketiga, Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Abdurrahman ibn Hâtib mempunyai budak perempuan nûbiyah. Dia berpuasa dan melaksanakan shalat, dan dia adalah seorang Ajam (bukan Arab) yang tidak mengerti. Dia adalah seorang janda sehingga pada suatu ketika ia hamil. Abddurahman mengantarkannya kepada Umar ibn Khattab r.a. Kemudian Umar bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengandung?" Dia menjawab, "Dari mar'ûsy (orang sedang naik tinggi syahwatnya) dengan dua Dirham." Umar kemudian berkonsultasi dengan Ustman ibn Affan, Ali ibn Abu Thalib, dan Abdurrahman ibn Auf. Ali dan Abdurrahman mengatakan, "Jatuhilah pada perempuan ini sanksi hukumannya (rajam)." Ustman berpendapat, "Aku melihatnya menganggap ringan sepertinya ia tidak mengetahui (hukum Islam). Dan tidak ada hukuman had kecuali atas orang yang mengetahuinya." Dia berkata, "Kamu benar, wahai Ustman." Kemudian dia memerintahkan untuk menghukum perempuan itu dengan mencambuknya sebanyak seratus kali dan mengurungnya selama setahun sebagai pendisiplinan baginya karena dia melalaikan diri dari bertanya tantang haram dan halal dalam perkara agamanya.
Keempat, Imam al-Qurthubi mengutip bahwa Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa ada seorang laki-laki memberikan hadiah kepada Rasulullah s.a.w. sebuah qirbah khamar. Maka Rasulullah s.a.w. bertanya kepadanya, "Apakah engkau mengetahui bahwa Allah s.w.t. mengharamkannya? Laki-laki itu menjawab, "Tidak." Kemudian dia membisikkan sesuatu kepada yang lain. Lalu Nabi s.a.w. bertanya, "Apa yang engkau bisikkan?" Dia menjawab, "Aku menyuruhnya untuk menjualnya." Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda, "Sesuatu yang haram meminumnya adalah haram menjualnya."
Demikianlah, kamu melihat bahwa kejahilan (tidak tahu) itu adalah sebuah keuzuran, berbeda dengan apa yang diklaim oleh orang-orang yang merasa diri pemikir dengan pandangan-pandangan tertentu, maka mereka tidak menganggapnya sebagai jenis dari kesalahan (al-khata`). Dan Allah s.w.t. berfirman, "...dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzâb [33]:5). Dan Rasulullah s.a.w. bersabda, "Diangkat dari umatku kesalahan (karena tidak tahu), lupa, atau karena dipaksa. Dan Rasulullah s.a.w. menjelaskan kepada kita kaidah ini, "Jika ada seorang hakim memberikan satu putusan hukum, maka dia berijtihad lalu tersalah maka baginya satu pahala. Dan jika ia memutuskan, maka dia berijtihad lalu dia benar, maka ia mendapatkan dua pahala."
Adapun jika perkara tersebut berhubungan dengan hak manusia, maka kaidahnya tidak diberikan sebagai uzur bagi seseorang dengan kejahilannya untuk memelihara hak-hak manusia.. Rasulullah s.a.w. bersabda, "Seandainya diberikan kepada manusia (berdasarkan) dengan pengakuan mereka, niscaya orang-orang mengajukan pengakuan atas darah-darah orang lain dan harta-harta mereka.

Perkara yang wajib dalam masalah akidah
Dari pemaparan yang telah lalu, telah jelas bahwa prinsip dasar yang wajid dalam keislaman dan apa saja yang berhubungan dengan akidah cukup dengan hanya pembenaran terhadap apa saja yang dibawa oleh Rasulullah s.a.w. dengan keyakinan yang kokoh dan bersih jauh dari keraguan. Dan tidak tertentu bagi orang yang tercapai padanya hal ini mempelajari dalil-dalil kelompok mutakallimin (ahli teologi). Dan ini adalah pendapat yang sahih menurut kesepakatan para ulama salaf, para ahli fiqh, dan ulama-ulama muhaqqiqun dari kelompok mutakkallimin. Dan Rasulullah s.a.w. sendiri tidak meminta dari siapa saja selain hanya pengakuan ini..
Maka yang wajib dalam masalah akidah ini dan yang fardhu 'ain adalah bahwa kamu beriman (percaya) kepada Allah s.w.t., para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir (kiamat), serta beriman dengan ketentuan dan takdir Allah s.w.t.; baik dan buruknya, dan apa saja yang wajib (pasti) pada hak Allah dan Rasul-rasul-Nya dan seterusnya. Inilah perkara yang wajib bagi setiap muslim mengakui dan mengikrarkannya. Dan ini adalah prinsip-prinsip dasar universal sebagai kaidah dalam berkeyakinan.
Ada beberapa perkara yang berbuhungan dengan kesaksian tauhid yang semestinya bagi seorang muslim untuk mencapainya dan tidak meninggalkannya atau mendapatkan kebalikannya seperti ilmu yang menafikan kejahilan, ketulusan dan keikhlasan yang menafikan kesyirikan, ketundukan yang menjauhkan pengabaian, kecintaan yang menafikan penolakan, kejujuran yang menjauhkan kemunafikan dan dusta, sehingga keyakinannya menjadi bersih dan benar serta diterima di sisi Allah s.w.t. insya Allah.

D. IMAN DAN AMAL; PELAKU DOSA DAN KEKAFIRAN KECIL
Imam Ghazali berkata, "Rasulullah s.a.w. mencukupkan dari orang-orang Arab yang kasar (kalangan primitif dan lainnya) dengan membenarkan (tashdîq) dan pengakuan (ikrar) tanpa mempelajari dalil." Maka sikap membenarkan ini adalah unsur yang memindahkan seseorang dari kekafiran menjadi beriman. Dan ini yang berlaku dan dipraktikkan pada masa Rasulullah s.a.w. dan para Sahabat al-Akhyâr. Demikian itu karena tidak ada bukti dalil yang menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. pernah memutuskan seseorang itu dengan kekafiran karena hanya tidak mengerjakan hukum syariat Islam. Ubâdah ibn Shâmit berkata, "Rasulullah s.a.w. mengambil bai'at (janji setia) kepada kami sebagaimana Beliau mengambil bai'at dari para wanita, bahwa 'kami tidak menyekutukan Allah s.w.t. dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, dan juga tidak membunuh anak-anak kami. Maka barangsiapa dari kalian melaksanakannya, maka ia mendapatkan pahala dari Allah s.w.t. Dan jika salah seorang kalian (melakukan kejahatan itu dan) dihukum had, maka itu baginya adalah penebus kesalahannya. Dan siapa yang Allah s.w.t. tutupkan baginya (yakni kejahatannya tidak ketahuan), maka perkaranya terserah kepada Allah s.w.t.; jika Allah menghendaki untuk menyiksanya atau mengampuninya.'
Dan keadaan dan kondisi terus berlangsung seperti itu sampai masa khalifah Ali ibn Abi Thalib r.a. hingga perdebatan sengit muncul mengenai orang yang melakukan dosa besar. Golongan Khawârij yang mengobarkannya pertama kali setelah peristiwa tahkîm (arbitrasi antara Ali dan Mu'âwiyah) karena pada saat itu mereka menghukumkan kafir terhadap siapa saja yang menerima tahkîm dengan memandang perbuatan itu sebagai dosa besar. Mereka mengkafirkan Ali r.a. dan orang-orang yang bersama Ali. Kejadian ini kemudian menimbulkan perdebatan tentang orang yang mengerjakan dosa besar itu; apakah dia beriman atau tidak, apakah dia akan selamanya berada di neraka ketika hari kiamat atau ada harapan mendapatkan keampunan dari Allah. Sesungguhnya rahmat Allah itu sangatlah luas bagi segala sesuatu. Dari sini kelompok-kelompok aliran saling bermunculan.

Golongan Khawarij
Golongan ini mengatakan bahwa iman itu bukanlah kepercayaan saja, akan tetapi adalah sebuah kepercayaan dan pengamalan. Orang yang mengerjakan dosa besar itu bagi mereka adalah kafir. Bahkan di antara mereka ada yang berpandangan mengkafirkan para pelaku dosa tanpa membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain. Lebih dari itu, kesalahan dan kekeliruan (khata`) dalam pendapat adalah dosa. Beberapa ciri khas dan karakter utama yang melekat pada golongan ini adalah semangat yang menggebu-gebu, berpegang pada teks-teks ungkapan secara literal. Dan lebih dari itu mereka gemar menjadi sukarelawan dan martir, sangat berhasrat kepada kematian, dan tidak perduli menjadi sasaran-sasaran berbahaya tanpa alasan yang kuat mendorong mereka melakukan hal itu. Barangkali penyebab utamanya adalah halusinasi pada sebagian mereka dan goncangan serta kekacauan pada bagian urat-urat syaraf mereka, bukan semata-mata keberanian. Maka mereka melesat dari agama seperti anak panah terlepas dari busurnya hingga menembus sasarannya.
Sebagian mereka ada yang memboikot terhadap sayyidina Ali ibn Abi Thalib r.a. dalam khutbahnya, bahkan mereka juga memboikot dalam shalatnya, dan bahkan mereka menantang kaum muslimin dengan mencaci maki Ali r.a. dan Ustman r.a. dan menuding orang-orang yang mengikuti keduanya dengan kesyirikan. Dengarkanlah perkataan al-Mubarrid di dalam kitab al-Kamil, Sebagian dari berita yang unik dan mengherankan tentang mereka, bahwa suatu kali mereka menghadang seorang muslim dan seorang pemeluk Nasrani. Mereka membunuh laki-laki muslim tersebut dan berpesan kepada pemeluk Nasrani itu dengan kebaikan. Mereka mengatakan kepadanya, "Peliharalah janji jaminan dari nabi kalian." Abdullah ibn Khabbâb ibn Art bertemu dengan mereka dan di lehernya terdapat mushaf Al-Qur'an, dan dia sedang bersama istrinya yang sedang hamil. Mereka bertanya kepadanya, "Apa yang ada di lehermu itu memerintahkan kepada kami untuk membunuhmu." Kemudian mereka berkata lagi, "Apakah pendapat engkau mengenai Abu Bakar dan Umar?" Maka dia memuji keduanya dengan kebaikan. Mereka kembali bertanya, "Bagaimanakah pendapatmu mengenai Ali sebelum peristiwa tahkîm dan Ustman pada masa enam tahun (yakni enam tahun pertama masa pemerintahannya?" Maka dia pun menjawab dengan pujian yang baik. Mereka kembali bertanya, "Lalu bagaimanakah pendapatmu tentang peristiwa tahkîm? Dia berkata, "Aku memberikan jawaban bahwa Ali lebih mengerti mengenai kitab Allah (al-Qur'an) daripada kalian, lebih menjaga terhadap agamanya, dan lebih tajam pandangannya." Mereka berkata, "Sesungguhnya kamu tidak mengikuti petunjuk. Akan tetapi, kamu justru hanya mengikuti mereka dengan nama-nama mereka saja." Kemudian mereka menyeretnya ke pinggir sungai, lalu menyembelihnya. Dan mereka terlibat persaingan dengan laki-laki Nasrani terhadap sebatang pohon kurma. Lalu dia berkata, "Itu untuk kalian." Mereka menjawab, "Sungguh demi Allah, kami tidak mengambilnya kecuali dengan harga." Laki-laki itu menjawab, "Betapa mengherankan, apakah kalian membunuh orang seperti Abdullah ibn Khabbâb dan kalian tidak menerima dari kami sebuah pohon korma."
Sebagian perkataan yang aneh dari mereka dan beberapa upaya mereka dalam rangka mencari pembenaran dan berusaha menunjukkan dalil-dalil tentang beberapa pendapat mereka:
Firman Allah s.w.t.,
KHAT AYAT
"Orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Âli 'Imrân [3]:97).
Mereka mengatakan, "Orang yang meninggalkan haji dinyatakan oleh Allah s.w.t. sebagai kafir. Dan meninggalkan haji itu adalah sebuah dosa, maka setiap orang yang mengerjakan dosa itu adalah kafir.
Firman Allah s.w.t., "Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." (QS. Al-Mâ'idah [5]:44). Mereka mengatakan, "Setiap orang yang mengerjakan dosa, maka dia telah memutuskan bagi dirinya bukan menurut apa yang diturunkan Allah. Maka dia adalah orang yang kafir.
Firman Allah s.w.t., Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu". (QS. Âli 'Imrân [3]:106). Mereka berkata, "Sesungguhnya orang yang fasik tidak boleh termasuk orang-orang yang muka mereka putih berseri, maka sudah pasti dia termasuk golongan yang hitam muram mukanya. Dan secara pasti dia dinamakan sebagai orang kafir.
Bergitu juga dengan firman Allah s.w.t., "Banyak muka pada hari itu berseri-seri, tertawa dan gembira ria, dan banyak (pula) muka pada hari itu tertutup debu, dan ditutup lagi oleh kegelapan, mereka itulah oran-orang kafir lagi durhaka." (QS. 'Abasa [80]:38-42). Mereka mengatakan, "Orang fasik itu muka mereka tertutup debu, maka sudah pasti mereka termasuk golongan orang-orang yang kafir.
Dan firman Allah s.w.t., "…akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat ayat Allah." (QS. Al-An'âm [6]:33). Mereka berpendapat, "Dengan ini menjadi jelas bahwa orang yang berbuat dzalim itu mengingkari dan kafir terhadap ayat-ayat Allah. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa orang yang melakukan dosa itu adalah pelaku kezhaliman."
Dan sebenarnya keikhlasan itu salah satu ciri khas kebanyakan dari mereka. Akan tetapi, sayangnya berupa keikhlasan yang tercemar sikap memihak kepada sisi yang telah menguasai kesadaran, pengetahuan, dan daya tangkap mereka, dengan hawa nafsu sehingga sampai-sampai kamu dapat melihat pada mereka beberapa sifat yang saling berlawanan; ketakwaan dan keikhlasan, penyimpangan, ekstrim, kasar, sinis terhadap orang lain dalam pergaulan, keberanian yang menggebu-gebu dalam dakwah dan mengajak kepada apa yang mereka yakini, memaksa orang-orang mengikuti pendapat-pendapat mereka yang menyimpang dengan kekerasan, keras kepala, dan sikap keras tanpa kelembutan, tanpa keramahan, dan dalam bentuk yang tidak sesuai dengan keramahan dan toleransi agama serta tidak selaras dengan apa yang dibangkitkan oleh keikhlasan dan ketakwaan berupa perasaan kasih sayang di dalam hati. Penyebabnya adalah keimanan telah menimpa titik semangat emosional dalam hati mereka disertai dengan kesederhanaan dan kepolosan dalam berpikir, sempit dalam pandangan, dan jauh dari ilmu-ilmu pengetahun Islam sehingga terbentuk jiwa-jiwa yang beriman, fanatik, dan sempit akal pikiran.

Sayyidina Ali r.a. mendebat mereka
Sayyidina Ali ibn Abi Thalib r.a. ketika berdiskusi dengan golongan Khawarij, dia mendebat mereka dan memberikan dalil dan hujjah dengan apa yang dikerjakan oleh Rasulullah s.a.w. dan menghindari penggunaan nash-nash. Karena mereka seperti yang kamu lihat mengambil pendapat dengan nash-nash secara harfiyah (literal) saja. Sedangkan berhujjah dan mengambil dalil langsung dari perbuatan Rasulullah s.a.w., tidak menerima takwil dan tidak dapat dipaham kecuali dengan cara yang benar dan sahih, sehingga tidak ada tempat bagi pandangan dan pemahaman mereka yang dangkal.
Dengarkanlah perkataan Ali r.a. ketika berbicara kepada mereka. Dia mengatakan, "Jika kalian tidak suka untuk menuding bahwa aku telah melakukan kesalahan dan tersesat, lalu kenapa kalian menyesatkan seluruh umat Muhammad s.a.w.. Kalian membebankan kesalahan dan menuduh mereka dengan kesalahanku, dan kalian mengkafirkan mereka dengan dosaku. Pedang-pedang kalian di atas bahu-bahu kalian sendiri, kalian letakkan di bagian-bagian tubuh yang waras dan yang sakit, dan kalian mencampurkan antara orang yang berdosa dengan orang yang tidak berdosa. Padahal kalian sudah mengetahui bahwa Rasulullah s.a.w. menghukum rajam seorang laki-laki yang sudah beristri. Kemudian Beliau menyalatkan jenazahnya dan membagikan warisan kepada keluarganya. Beliau menghukum bunuh orang yang membunuh membagikan warisan kepada keluarganya, menghukum potong tangan orang yang mencuri, menghukum cambuk lelaki yang berzina yang belum beristri, kemudian tetap membagikan kepada keduanya bagian harta rampasan (al-fai) dan menikahkan mereka berdua dengan perempuan-perempuan muslimah. Maka Rasulullah s.a.w. memutuskan hukuman dan sasnki atas dosa-dosa yang mereka lakukan serta menegakkan hukum Allah s.w.t. terhadap mereka, tetapi Beliau sama sekali menghalangi bagian mereka dari Islam dan tidak mengeluarkan nama-nama mereka dari golongan dan pemeluknya."
Golongan Khawarij adalah golongan yang suka membantah dan ahli berdebat. Mereka sangat berpegang dengan segala pendapat mereka dengan sekuat-kuatnya. Dan fanatisme sangat mendominasi perdebatan dan bantahan-bantahan mereka. Mereka tidak menerima alasan dan dalil lawan debat mereka dan tidak menerima pendapat seberapapun dekatnya dengan kebenaran (al-haq) atau jelas kebenarannya (ash-Shawâb). Karena itu, wajar jika kemudian mereka terpecah dan terbagi-bagi lagi ke dalam beberapa sekte golongan, antara lain; golongan Azâriqah, Najdât, Shafariah, 'Ajâridah, dan Ibâdhiah. Selain itu, masih terdapat beberapa golongan yang muncul dengan prinsip-prinsip dan konsep-konsep yang dipandang keluar dari Islam seperti golongan Zaidiah yang mengklaim bahwa Allah s.w.t. akan mengutus nabi dari bangsa 'Ajam (bukan bangsa Arab) dan bersamanya diturunkan sebuah kitab yang membatalkan syari'ah Nabi Muhammad s.a.w., dan golongan Maimûniah yang membolehkan menikahi cucu-cucu perempuan dari anak dan cucu-cucu perempuan dari anak saudara. Semuanya terlahir dari penyimpangan dalam pemikiran dan kekacauan dalam pandangan.
Walaupun demikian Sayyidina Ali ibn Abi Thalib r.a. tidak menghukumkan golongan yang pertama itu dengan kekafiran. Beliau memandang kepada mereka, sebagai orang-orang yang tersesat ketika mereka hendak menuju kebaikan, lalu berusaha sekuat tenaga dan menyusahkan diri mereka dan menyusahkan orang-orang bersama (kesusahan) mereka. Karena itu, diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib r.a. bahwa dia menasehati kepada para sahabat dan pengikutnya agar jangan memerangi mereka sesudahnya, karena orang yang menuntut kebenaran kemudian dia tersalah tidak sama dengan orang yang mencari kejahatan lalu mendapatkannya. Maka Ali ibn Abi Thalib r.a. memandang mereka sebagai orang-orang yang mencari kebenaran, tetapi tergelincir jauh dari jalannya, dan dia memandang kelompok Umawiah sebagai orang-orang yang mencari kebatilan dan mereka mendapatkannya. Inilah mereka kaum Khawarij di masa lalu.

Bid'ah pengkafiran antara masa dulu dengan sekarang
Bid'ah golongan Khawarij merupakan sebagian di antara bid'ah-bid'ah yang paling menonjol dan terkenal yang jejak dan pengaruh keberadaannya serta gaungnya masih terus menggema di berbagai penjuru dunia Islam hingga sekarang. Dan Rasulullah s.a.w. sendiri telah memberitahukan tentang keburukannya, mewanti-wanti agar jangan mengikutinya, dan menuntut untuk menyingkirkan dan memberangusnya. Imam Muslim di dalam kitab Sahihnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Zaid ibn Khâlid al-Juhani bahwa dia berada dalam pasukan bersama Ali ibn Abi Thalib r.a. yang sedang bergerak dalam perjalanan menuju golongan Khawarij. Kemudian Ali ibn Abi Thalib r.a. berkata, Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda, "Akan muncul suatu golongan dari umatku, mereka membaca al-Qur'an, (tetapi) tidaklah bacaan kalian kepada bacaan mereka sesuatu pun, tidak pula shalat kalian kepada shalat mereka sesuatu pun, tidak juga puasa kalian kepada puasa mereka sesuatu pun. Mereka membaca al-Qur'an dan mengira bahwa ia adalah hujjah bagi mereka (mendapatkan pahala), padahal ia adalah hujjah atas mereka (menjadi dosa). Shalat mereka tidak melewati tulang selangka mereka. Mereka melesat dari agama Islam seperti lesatan anak panah menembus sasarannya. Seandainya pasukan yang sedang memerangi mereka mengetahui apa yang telah diputuskan bagi mereka (pasukan) dengan lidah Nabi mereka, niscaya mereka memegangnya (dan tidak akan malas) dalam berbuat (memerangi mereka). Tanda yang demikian itu, bahwa di antara mereka ada seorang laki-laki yang memiliki tangan (bagian atas), dan tidak ada lengannya. Dan di atas lengan atasnya terdapat daging kecil seperti puting payudara, padanya tumbuh bulu-bulu berwarna putih. Maka (apakah) kalian pergi menuju ke tempat Mu'awiyah dan penduduk Syam dan meninggalkan mereka 'menggantikan' kalian pada keluarga-keluarga dan harta-harta kalian (lalu merampok dan membunuh mereka). Demi Allah, sesungguhnya aku mengharap bahwa mereka inilah kaum itu, karena mereka ini sungguh telah menumpahkan darah yang haram dan menyerang para pengembala serta (merampas) binatang ternaknya. Maka, berjalanlah kalian (menuju mereka) atas nama Allah."
Salamah ibn Kuhail berkata, Zaid ibn Wahib menunjukkan (yakni menyebutkan secara persis rute perjalanan pasukan) tempat (demi tempat) kepadaku sampai dia berkata, (sampai) Kami melewati sebuah lorong jembatan (Qantarah al-Dabarjân). Manakala kami bertemu dengan Khawarij, dan panglima Khawârij ketika itu adalah Abdullah ibn Wahab ar-Râsibi, maka Abdullah berkata kepada mereka, "Lemparkan tombak kalian dan keluarkan pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku takut mereka akan membujuk kalian (berdamai dengan kembali kepada keimanan) sebagaimana mereka membujuk kalian pada peperangan Haraurâ. Lalu mereka (menarik) kembali." Maka mereka melemparkan (secara membabi buta) tombak-tombak mereka dari kejauhan dan menghunus pedang-pedang mereka (menyerang dan peperangan pun berkecamuk). Dan orang-orang (pasukan Ali) menikam mereka dengan tombak-tombak mereka.
Dia berkata, Satu persatu mereka terbunuh dan tidak ada yang menimpa orang-orang (pasukan Ali) ketika itu kecuali hanya dua orang. Kemudian Ali ibn Abi Thalib berkata, "Carilah laki-laki yang cacat itu!" Mereka pun mencarinya, tetapi tidak menemukannya. Lalu Ali sendiri yang bergerak mencarinya hingga ia mendekati orang-orang yang sudah terbunuh sebagian di atas sebagian yang lain (tumpang tindih). Ali berkata, "Singkirkan mereka," hingga mereka menemukan laki-laki tersebut di atas tanah (di bagian bawah tumpukan mayat-mayat). Seketika Ali bertakbir, dan kemudian berkata, "Sungguh benar Allah dan apa yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya." Dia berkata, Kemudian 'Abidah as-Salmani berdiri menghampirinya dan berkata, "Wahai Amirul Mu'minin, (demi) Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sungguh kamu mendengar perkataan ini dari Rasulullah s.a.w.?" Dia menjawab, "Benar, demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia." Sampai dia meminta mengucapkan sumpah itu sebanyak tiga kali, dan Ali bersumpah kepadanya.
Bid'ah mereka itu telah tumbuh dan berkembang secara diam-diam, dan tersembunyi, dan tertutup sepanjang masa Nabi s.a.w. dan dua masa kekhalifahan; Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Kemudian terus begitu pada masa khalifah Ustman r.a. hingga meletus peritiwa fitnah (pembunuhan Ustman). Dan mereka termasuk kelompok yang ikut berperan dalam pembunuhan secara zhlim dan penuh permusuhan itu. Kemudian mereka bergegas membai'at Ali ibn Abi Thalib r.a. dengan kekhalifahan dan mereka bergabung bersamanya dalam peperangan Shiffin. Dan hampir saja Ali ibn Abi Thalib mendapatkan kemenangan hingga 'Amar ibn 'Ash mengisyaratkan kepada Mu'awiyah r.a. untuk mengangkat mushaf-mushaf di atas tombak dan segera berinisiatif mengajukan perdamaian dengan berhukum kepada kitab Allah dan mengajak untuk menahan pertumpahan darah kaum muslimin. Maka Mu'awiyah menyetujui pendapatnya. Sejak itu, kemudian mereka—Khawârij—memprotes Ali dan golongan yang setuju dengannya terhadap sikap yang mereka ambil. Dan Ibnu Abbas r.a. mendebat mereka sampai akhirnya Ali r.a mengatakan kepada mereka kalimatnya yang terkenal tentang perkataan mereka, "tidak ada hukum kecuali bagi Allah." Ali r.a berkata, "Kalimat kebenaran yang dimaksudkan dengannya kepada kebatilan."
Dan Ali r.a. berkata kepada mereka bahwa hak kalian itu di sisi kami ada tiga selama kalian mengikuti kami:
Kami tidak mencegah kalian dari masjid-masjid Allah bahwa kalian menyebut nama Allah (beribadah) di sana.
Kami tidak menghalangi kalian dari bagian harta rampasan (al-fai) selama tangan-tangan kalian bersama tangan-tangan kami (dalam kebersamaan).
Dan kami tidak memerangi kalian sampai kalian sendiri yang memulai perang terhadap kami.
Akan tetapi mereka bersikeras membangkang dan mengikuti akan hawa nafsu mereka serta tetap terus bertahan dalam kesesatan mereka sehingga Ali memerangi mereka, dan mengemukakan dalil bahwa merekalah yang dimaksud dalam hadis-hadis Nabi dan mereka telah keluar dengan kebid'ahan mereka dari agama secara keseluruhan atau pasial.

Perkataan Ibnu Umar Tentang Mereka
Dan termasuk di antara ungkapan paling jujur dan benar yang menggambarkan tentang kondisi golongan Khawarij adalah pernyataan yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a bahwa beliau memandang mereka adalah sejahat-jahat ciptaan Allah. Beliau berkata tentang mereka, "Sesungguhnya mereka telah membawa ayat-ayat yang diturunkan pada orang-orang kafir lalu mereka pergunakan pada orang-orang beriman." Dia berkata, "Mereka mengkafirkan orang-orang muslim, menghalalkan darah dan harta mereka, memperbolehkan menikahi perempuan pada masa iddahnya, dan seorang perempuan datang kepadan mereka, lalu seorang laki-laki dari mereka menikahinya sedangkan perempuan itu sudah mempunyai suami. Maka aku tidak mengetahui yang lebih pantas diperangi daripada mereka."
Maka bid'ah seperti bid'ah kelompok Khawarij yang menjadi penyebab perpecahan kaum muslimin dan membelah mereka menjadi beberapa golongan yang saling berperang dengan pedang dan saling pukul dalam kekacauan dengan pendapat, pasti musuh-musuh Islam berusaha untuk menghidupkannya dari waktu ke waktu ketika mereka sendiri tidak mampu menghantam Islam itu sendiri secara langsung. Karena Islam merupakan batu penghalang yang kokoh di jalan kekafiran mereka. Maka mau tidak mau dari upaya maksimal memecah belah karang ini dan menghidupkan pemikiran seperti pandangan golongan tersebut hingga kaum muslimin bercerai berai dan Islam tidak dapat berdiri tegak. Akan tetapi, sunggu jauh:

Laksana penanduk karang besar suatu hari untuk melemahkannya
Hingga loyo dan lemah sendiri dengan tanduknya, kambing hutan itu

Cukuplah bagimu untuk mengetahui bahaya mengkafirkan seseorang karena dosa-dosanya, yaitu:
Mencampakkan kitab Allah dan saling membenturkan bagian dengan bagian lainnya.
Mengabaikan sunnah yang mejelaskan dan menguraikan nash-nash al-Qur'an.
Memberikan tempat dalam keputusan dan kesimpulan kepada hawa nafsu dan prasangka buruk.
Meninggalkan orang-orang kafir dan memberikan jalan aman bagi mereka.
Memusuhi kaum muslimin dan menakutkan mereka.
Memandang orang-orang Islam yang mengerjakan maksiat sebagai orang-orang yang murtad dari Islam.
Murtad adalah kembali kepada kekafiran setelah memeluk agama Islam—setelah membatalkan dua kalimat syahadat dengan syarat-syaratnya—dan hukum orang yang murtad adalah bunuh. Rasulullah s.a.w bersabda, "Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hukum bunuh lah dia." Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga perkara; orang yang membunuh, janda/duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah."
Dan kesepakatan ijma' bahwa orang yang mengingkari apa saja yang telah diwajibkan Allah s.w.t. untuk mempercayainya, maka ia telah kafir dan murtad (jika ia seorang muslim) dari Islam. Kecuali orang yang mengingkari tersebut tidak mengetahui terhadap nash, maka cukup disampaikan kepadanya dan diperkenalkan apa saja yang wajib baginya untuk mengimaninya. Kemudian siapa saja yang tetap bersikukuh dan terus mengingkari dan mendustakan, maka dia adalah kafir dan musyrik. Maka, apakah para pemuda kita mau berhenti dari mengkafirkan orang-orang muslim dan kembali kepada Islam dengan hukum-hukumnya yang cermat dan teliti sehingga barisan-barisan dapat menyatu dan hati-hati saling akrab?

Golongan Murjiah
Ini adalah golongan dalam Islam yang mengatakan, Berkeyakinan dengan hati, sedang amal perbuatan itu tidak berpengaruh sama sekali. Sampai mereka mengeluarkan pernyataan mereka yang terkenal, "Suatu maksiat tidak memudaratkan bersama keimanan, dan ketaatan tidak bermanfaat bersama kekafiran."

Golongan Mu'tazilah
Mereka adalah golongan yang menyatakan bahwa orang yang mengerjakan dosa besar itu bukan mu'min dan terkadang masih disebut sebagai muslim. Dan mereka yang berpendapat dengan kedudukan di antara dua kedudukan (al-manzilah baina al-manzilatain); pelaku dosa besar yang telah meninggal dunia dan tidak sempat bertaubat itu selama-lamanya berada di neraka, dia bukan mu'min dan bukan pula kafir. Adapun Jumhur kaum muslimin dan pendapat Ahlussunnah Waljama'ah, mereka mengatakan bahwa dia—yaitu pelaku dosa besar—adalah seorang mu'min yang maksiat. Perkaranya di tangan Allah; jika Allah berkehendak, menyiksanya sesuai dengan dosa yang ia lakukan atau memaafkannya.
Dan para fuqaha telah mengambil kesimpulan dalil (istidlâl), termasuk Ibnu Hazm az-Zhahiri yang tidak mengenal qiyas, bahwa hadis-hadis yang berada dalam makna pembahasan ini memberikan kesimpulan bahwa keimanan itu adalah dengan penuturan dua kalimat syahadat. Adapun segala amal ibadah, maka tidak tidak dikafirkan orang yang meninggalkannya. Dan umat Islam telah sepakat secara ijmâ bahwa masuk dalam keimanan itu adalah membenarkan (at-tashdîq) dengan dua kalimat syahadat dan keluar dari iman adalah dengan pengingkaran dan penentangan terhadap apa yang telah diturunkan Allah s.w.t; karena itu adalah menolak dengan dua kalimat syahadat dan mengingkarinya. Oleh karena itu, digunakan sebutan kafir kecil atau kafir 'amali, atau kafir majâzi (secara majaz) terhadap bentuk-bentuk perbuatan yang dinamakan hukum syara' dengan kufur (kekafiran). Dan banyak atsâr menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perbuatan tersebut tidak demikian (bermakna kekafiran yang sebenarnya), dan tidak mengeluarkan dari agama.
Adapun hukum-hukum taklîfi syariah dan amal; berjihad, haji, puasa, dan shalat, maka keimanan semakin bertambah dengan melaksanakannya dan berkurang dengan meninggalkannya. Allah s.w.t. berfirman, "Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (QS. Al-Fath [48]:4), dan Allah s.w.t. berfirman, "Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: "Siapa di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?" (Q.S At-Taubah [9]:124).
Maka keimanan itu semakin bertambah dengan mengerjakan perbuatan-perbuatan ta'at dan berkurang dengan maksiat-maksiat. Dan ini adalah pendapat golongan Ahlussunnah waljama'ah. Rasulullah s.a.w. bersabda, "Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Lâ ilâha illallâh (tidak ada tuhan selain Allah) dan di dalam hatinya masih ada kebaikan hanya setimbang biji gandum; kemudian dikeluarkan dari api neraka orang yang mengatakan Lâ ilâha illallâh (tidak ada tuhan selain Allah) dan di dalam hatinya ada kebaikan sebesar benih sawi." Maka, kebaikan yang dimaksud di sini adalah iman, karena sesungguhnya Allah s.w.t. telah mengeluarkan orang-orang musyrik (mempersekutukan) dari keampunan. Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (Q.S. an-Nisâ [4]:116).
Dan tidak dijumpai satu kejadian pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah s.a.w. menghukum seseorang dengan kekafiran atas maksiat, atau Beliau berhenti memberi putusan bagi orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan keimanan karena menunggu untuk memastikan sampai di mana keyakinannya, atau pengetahuannya dengan kandungannya, atau praktiknya terhadap hukum-hukum syariat. Bahkan sebaliknya, seluruh atsar dan nash-nash menetapkan keimanan dengan semata-mata menuturkan dua kalimat syahadat itu.
Dan ini bukan berarti bahwa apabila dia melakukan suatu perbuatan yang meniadakan tashdîq (membenarkan) ini, maka ia masih dalam keimanan. Justru dia telah murtad dan keluar dari iman apabila secara jelas ia menyekutukan Allah s.w.t. dengan selain-Nya, secara sengaja melakukan hal itu. Adapun orang yang beriman dan melakukan suatu perbuatan yang ia tidak tahu bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran atau syirik, maka hal itu tidak membatalkan keimanannya, karena kehendak sadarnya tidak menuju ke arah itu, kecuali apabila sudah diberikan pemberitahuan dan peringatan lalu dia tetap terus atau bersikeras berada dalam perbuatan syirik tersebut dalam keadaan tahu tentangnya, sengaja dan bermaksud melakukannya, dan bukan dipaksa, atau karena melakukan takwil (penafsiran). Oleh karena itu, Rasulullah s.a.w. selalu berdoa di waktu pagi dan sore, "Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari menyekutukan Engkau dengan sesuatu apapun yang kami ketahui dan kami meminta ampun kepada-Mu bagi apa-apa yang tidak kami ketahui."
Adapun orang-orang yang berpendapat iman disyaratkan dengan syarat amal, kami mengatakan kepada mereka bahwa pertama-pertama amal adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pernah ditanya, "Amal pekerjaan apakah yang paling afdhal (utama)? Rasulullah s.a.w. menjawab, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Beliau ditanya, "Kemudian apa?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Jihad di jalan Allah." Kemudian ditanya lagi, "Kemudian apa?" Rasulullah s.a.w. menjawab, "Haji yang mabrur." Kemudian amal perbuatan apa dan seberapa besar ukurannya yang dapat menjadikan seorang muslim dengan semua akidahnya itu seorang muslim tidak ada seorang pun yang mampu menentukan batasannya sebagai standar untuk menerima keimanan.
Dan terakhir kami katakan, sesungguhnya setiap ibadah praktis itu mempunyai dua aspek dari pemenuhan. Aspek yang pertama adalah bagian keyakinan dan kedua bagian pelaksanaan. Misalnya, berperang; wajib meyakini kefardhuannya bagi setiap muslim, kemudian wajib melaksanakannya jika sudah tertentu atas setiap individu (menjadi fardhu 'ain) atau jama'ah tertentu dan itu dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab hadis dan fiqh. Dan oleh karena itu Rasulullah s.a.w. bersabda, "Barangsiapa yang tidak berperang (jihad) atau menyatakan dalam hati untuk berjihad, maka ia meninggal dunia di atas satu cabang kemunafikan." Maka, menyatakan dalam hati itu adalah aspek keyakinan. Jadi, wajib bagi setiap muslim meyakini bahwa berjihad itu wajib atas keseluruhan umat manusia karena firman Allah s.a.w. "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci." (QS. Al-Baqarah [2]:216). Sedangkan pelaksanaan jihad ketika sudah tertentu dan jelas syarat-syarat berperang.
Dan aspek keyakinan ini menafikan atau memungkirinya adalah berarti kekafiran. Dan itu yang dinamakan oleh ulama dengan pengingkaran (al-juhûd). Mereka mengatakan, "Siapa yang mengingkari kewajiban haji maka dia telah kafir. Adapun meninggalkannya karena malas atau karena alasan yang tidak diterima secara syariat, maka ia dipandang sebagai orang yang maksiat." Dan perbedaan sangat jelas antara pengingkaran dan alasan-alasan yang lain. Dan semua itu memberikan penjelasan betapa kecermatan hukum-hukum dalam agama Islam. Dan benar Imam Nawawi ketika mengatakan, "Ketahuilah bahwa mazhab orang-orang yang mengikuti kebenaran (ahlul haq) adalah tidak dikafirkan seseorang dari ahlu qiblat (yang masih bertauhid kepada Allah) dengan suatu dosa."

E. JENIS-JENIS KEKAFIRAN
Dan orang-orang yang menyatakan (pendapat) mengkafirkan para pelaku maksiat itu berpegang kepada hadis-hadis yang mengecam keras para pelaku maksiat dengan kesyirikan atau apa saja yang menuntut konsekuensinya, seperti:
Sabda Rasulullah s.a.w., "Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi dari kesombongan."
Perkataan Rasulullah s.a.w. kepada Abi Dzar, "Sesungguhnya kamu adalah seseorang yang padamu masih ada (sifat-sifat) jahiliyah."
­Sabda Rasulullah s.a.w., "Mencaci muslim itu adalah kefasikan sedangkan membunuhnya adalah kekafiran."
Sabda Rasulullah s.a.w., "Sesungguhnya (penentu) antara seseorang itu dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat."
Sabda Rasulullah s.a.w., "Jangalah kalian kembali menjadi murtad setelah (sepeninggal) diriku, yang saling menebas leher satu sama lain."
Dan sabda Rasulullah s.a.w., "Tidaklah berzina pelaku zina itu ketika dia berzina sedang ia dalam keadaan beriman. Tidaklah mencuri pencuri itu ketika mencuri sedang ia orang yang beriman. Dan tidaklah peminum khamar itu ketika melakukannya sedang ia dalam keadaan beriman."
Dan tidak ada di dalam nash-nash yang telah disebutkan ini suatu dalil yang jelas dan tegas menyatakan kekafiran orang yang mengerjakan dosa besar. Hal itu karena dalil-dalil telah kuat dan tetap justru menyatakan sebaliknya. Dan wajib atas seorang muslim agar tidak mengkafirkan seseorang dengan suatu maksiat yang ia kerjakan dan mesikpun maksiat itu adalah sebuah dosa besar. Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…" (QS. An-Nisâ [4]:48), dan Allah s.w.t. berfirman, Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya…" (QS. Az-Zumar [39]:53), yaitu selain kesyirikan sebagaimana telah dijelaskan ayat sebelumnya bahwa Allah tidak mengampuni kesyirikan. Dan Allah s.w.t. berfirman, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya…" (QS. Al-Hujurât [49]:9). Maka Allah s.w.t. menyebut kedua kelompok itu sebagai mu'min meskipun saling berperang. Dan thâifah (golongan) bisa digunakan pada singular dan plural.
Dan Allah s.w.t. menyebut orang yang membunuh itu seorang muslim dan menyebutkannya sebagai saudara bagi ahli waris atau wali orang yang terbunuh. Dan Allah s.w.t. tidak mengeluarkannya dengan pembunuhan dari keimanan, sebagaimana dalam firman Allah s.w.t., "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat." (QS. Al-Baqarah [2]:178).
Dan termasuk bukti yang menunjukkan adanya pemahaman kekafiran di bawah kekafiran adalah bahwa kalimat kafir seringkali diungkapkan dalam al-Qur'an dan Sunnah Nabi dengan makna yang lain daripada kekafiran yang mengeluarkan dari agama yang sebagian dari konsekuensinya adalah terpisahnya istri yang muslimah dari laki-laki muslim yang telah kafir, anak-anaknya keluar dari tanggungan kewaliannya, dan tidak ada saling mewarisi ketika meninggal dunia, serta pemakamannya tidak di pemakaman kaum muslimin. Hal itu karena kalimat kafir atau syirik biasa digunakan terhadap sebagian maksiat-maksiat secara majâz untuk menekankan ancaman dan untuk menjelaskan betapa besar perkara maksiat tersebut. Sebagian contoh hal itu adalah apa yang telah kami kemukakan sebelumnya seperti, "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh dia itu telah kafir atau syirik." Maka, lafazh-lafazh ini tidak bermakna kekafiran besar yang menyebabkan keluar dari agama.
Dan kamu juga bisa melihat penggunaan serupa dalam sabda Rasulullah s.a.w. kepada para sahabat dari golongan wanita, "Bersedekahlah dan perbanyak beristighfar (minta ampun), karena sesungguhnya aku melihat kalian paling banyak penghuni neraka." Seorang perempuan menanyakan apa penyebabnya. Rasulullah s.a.w. menjawab, "Karena sesungguhnya kalian itu sering melaknat dan mengingkari (kebaikan) keluarga." Maka kufr al-'Asyîr (mengingkari terhadap kebaikan keluarga, khususnya pendamping) atau kufur nikmat tidak menyebabkan keluar dari agama. Di dalam riwayat Bukhari terdapat ungkapan tentang penyebab kebanyakan wanita itu penghuni neraka, yaitu sabda Rasulullah s.a.w. "Karena sesungguhnya mereka itu telah kafir." Rasulullah ditanya apakah mereka kafir terhadap Allah? Rasulullah s.a.w. menjawab, "Mereka itu mengingkari keluarga dan kebaikan."
Oleh karena itu, kekafiran, kezhaliman, dan kefasikan itu memiliki beberapa tingkatan sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. perkataannya, "Kekafiran di bawah kekafiran." Dan Imam Bukhari dalam menyusun Sahihnya menjadikan Kitab Iman terdiri dari beberapa bab, antara lain Bab Kufr al-'Asyir (ingkar terhadap kebaikan keluarga) dan Bab Kekafiran di atas Kekafiran. Karena itu, kadang-kadang seorang mu'min disifatkan dengan kefasikan, zhalim, syirik, ketiadaan iman karena perbuatan mungkar yang telah ia lakukan, tetapi tidak dianggap sebagai orang murtad dari agama. Lihat ada seseorang meminum khamar dan dilaksanakan sanksi hukuman terhadapnya, Rasulullah s.a.w. berkata ketika ada salah seorang sahabat melaknatnya, "Janganlah kalian menjadi penolong setan terhadap saudara kalian. Akan tetapi katakanlah, 'Ya Allah, ampunilah dan kasihani dia." Sebagaimana, diriwayatkan oleh Bukhari, pengingkaran Nabi s.a.w. terhadap orang yang melaknat seseorang yang memperbanyak minum khamar (dan berulang kali dihukum). Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda, "Janganlah kalian melaknatnya. Maka demi Allah, aku tidak mengetahui kecuali bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya."
Dan demikian juga hadis 'Ubâdah ibn Shâmit yang di dalamnya disebutkan, "Barangsiapa yang mengerjakan dosa kemudian ditegakkan sanksi hukuman atasnya, maka hukuman itu adalah penebus bagi dirinya itu. Dan barangsiapa yang Allah s.w.t. menutupkan (kesalahan) baginya, maka urusannya terserah Allah; Jika Dia berkehendak menyiksanya atau mengampuninya." Yakni orang yang melakukan maksiat itu tetap sebagai orang mu'min bukan musyrik, karena musyrik itu tidak diampuni oleh Allah s.w.t. Dan Allah s.w.t. sudah menetapkan sanksi-sanksi hukuman terhadap maksiat, yaitu ganjaran-ganjaran cambuk dan potong tangan. Adapun keluar dari Islam, maka ganjarannya adalah hukum bunuh.

Ajakan Untuk Beramal
Amal bukan syarat keimanan sebagaimana yang telah kami sebutkan bukan berarti sebuah ajakan untuk bermalas-malasan dan meninggalkan amal ibadah. Karena apa artinya keimanan yang tidak ada buahnya. "Iman itu bukan dengan angan-angan, akan tetapi adalah sesuatu yang kokoh di dalam hati dan dibuktikan kebenarannya dengan amal. Dan sesungguhnya ada suatu kaum yang dibuai angan-angan, dan mereka keluar dari dunia (meninggal) sedang mereka tidak memiliki kebaikan, dan mereka mengatakan bahwa kami berbaik sangka kepada Allah. Mereka berdusta. Seandainya mereka berbaik sangka terhadap Allah, niscaya mereka berbuat baik dalam amal."
Sesungguhnya orang yang melalaikan kewajiban-kewajiban dan mengerjakan larangan-larangan karena bergantung dan hanya berserah pada keimanan di dalam hati laksana seseorang yang menanam benih di tanah lapang dan dia menyiramnya, tidak memerhatikannya, dan tidak merawat serta menjaganya. Kemudian dia hanya duduk menunggu buah. Sungguh dia adalah orang yang berbuat nihil dan tidak serius dalam menanam biji benih. Dan orang-orang yang menganggap remeh dengan siksa Allah walaupun hanya sehari saja, bahayanya sangat luas dan dosanya sangat besar. Maka bagaimana mungkin menunggu ampunan Tuhannya dan mengharapkan syafa'at Rasulullah s.a.w. orang yang di dalam akalnya membawa pemikiran yang sakit ini. Allah s.w.t. berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rejeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rejeki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfâl [8]:2-4)
Maka gemetar di hati yakni rasa takut dan segan, bertambahnya keimanan yakni sikap membenarkan (tashdîq) di dalam hati dan membuatnya semakin kokoh, serta tawakkal kepada Allah, semua ini adalah respon indrawiyah yang dirasakan oleh hati yang beriman. Dan maknanya adalah bahwa hakikat keimanan tidak semata-mata sikap membenarkan yang dangkal dan terkubur di dalam hati, akan tetapi adalah sikap membenarkan yang responsif dan hidup. Baru setelah itu muncul secara nyata peran keimanan dan pengaruhnya. Adapun orang-orang yang melakukan kemaksiatan dan meninggalkan perintah-perintah Allah dan mengabaikan pengamalan apa yang telah Allah turun, maka mereka akan masuk ke dalam neraka selama waktu yang tidak diketahui oleh seorang pun kecuali Allah. Mereka masuk ke dalam neraka dengan kehendak-Nya. Lalu siapakah yang sanggup menanggung siksa neraka yang menyala-nyala, yang tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, yang mendustakan (kebenaran) dan (berpaling) dari iman. Maka orang-orang itu bersama mereka ini mereka di dalamnya walaupun berbeda tingkatannya. Dan mereka akan dikeluarkan dari sana dengan kehendak Tuhan mereka karena tauhid mereka.
Seorang muslim tidak meremehkan dosa besar dan tidak menganggap kecil kesalahan-kesalahan. Terus-menerus atau sering melakukan dosa-dosa kecil adalah dosa-dosa besar. Sedangkan pintu taubat selalu terbuka dan syarat diterimanya adalah berbuat baik dan beramal saleh. Allah s.w.t. berfirman, "Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thâhâ [20]:82). Dan kita semua akan pergi dari dunia ini dan tidak ada yang tersisa bagi kita kecuali amal, "Jalanilah hidup apa yang kamu mau, maka sesungguhnya kamu akan mati. Cintailah orang yang kamu kehendaki, maka kamu akan berpisah dengannya. Dan lakukanlah apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya akan dibalas," "Kebaikan tidak akan musnah. Dosa tidak akan dilupakan. Allah Yang Maha Memperhitungkan dan Maha Membalas tidak mati. Lakukanlah apa yang kamu inginkan. Sebagaimana kamu berbuat, kamu dibalas." dan "Orang cerdik itu adalah yang dapat membawa dirinya dan beramal untuk (persiapan) sesudah mati. Dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan atas Allah dengan bermcam-macam angan."
Dan inilah fenomena—fenomena kaum muslimin yang tidak berbuat dan beamal—yang ada dalam kehidupan kaum muslimin dari orang-orang yang bersaksi dengan lidah mereka bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, sedang mereka tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah s.w.t., melanggar perjanjian Allah sesudah teguh dan kuat, dan memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah s.w.t. (kepada mereka) untuk menghubungkannya, dan bahkan kasusnya hingga mereka membuat kerusakan di muka bumi dan terealisasi pada diri mereka firman Allah s.w.t., "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan." (QS. Maryam [19]:59)
Fenomena ini hanya saja terjadi karena tidak berhukum dengan kitab Allah dan menghidupkan kewajiban menyuruh kebaikan dan mencegah dari kejahatan, sehingga kekejian dan kejahatan menyebar luas dan merajalela di antara manusia, kebaikan telah menjadi kemungkaran dan sebaliknya kemungkaran menjadi kebaikan, kerusakan semakin bertambah luas, dan fitnah-fitnah menjadi-jadi. Seakan-akan aku merasa dengan Rasulullah s.a.w. sedang mengeluhkan mereka dengan berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Qur'an ini sesuatu yang tidak diacuhkan." (QS. Al-Furqãn [25]:30). Sehingga kemudian orang-orang meremehkan terhadap agama Allah kerena mereka tidak mendapatkan orang yang memperingatkan mereka dan mengembalikan kebenaran ke posisi semula, "Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan apa tidak dapat di cegah dengan Al-Qur'an."
Dan ketika kaum muslimin kembali kepada syari'at Allah dan agama Allah diteggakan di muka bumi ini, maka kamu tidak akan menjumpai fenomena yang menyakitkan ini. Dan ketika itu orang-orang beriman bergembira dengan mendapat pertolongan dari Allah s.w.t. "Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (sebagai) Janji yang sebenar-benarnya dari Allah.Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Ar-Rûm [30]:6)

Pembatalan Syahadat
Orang yang meninggalkan amal dengan merasa tenang terhadap keimanannya berada di tepi jurang yang runtuh, bahkan berada di tepian jurang neraka. Ditakutkan pada dirinya semakin dekat kepada pembatalan syahadatnya sehingga ia kembali ke belakang dalam keadaan rugi dan menyesal. Seyogyanyalah ia terus memperbaharui keimanannya karena iman itu diciptakan sebagaimana pakaian diciptakan dan selalu membutuhkan pembaharuan. Jika syariat telah menentukan kalimat-kalimat untuk masuk ke dalam agama Islam, maka syariat juga sudah menentukan perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang apabila seorang muslim mengatakan atau melakukannya, maka hal itu telah membawanya keluar dari agama yang terpuji ini menuju kepada kekafiran. Perkataan-perkataan dan perbuatan perbuatan ini sudah ditentukan dengan batasan-batasan yang jelas, tanpa kesamaran dan kerancuan padanya. Sehingga seseorang tidak menghukumkan seseorang yang muslim dengan kekafiran padahal dia termasuk ahli kiblat, dan konseksuensinya membuat jatuh orang yang menghukumkan dengan kekafiran itu sendiri dan akibatnya adalah kerugian yang nyata.
Dan catatan penting yang ingin kami tegaskan lagi dalam hal ini bahwa pengingkaran terhadap prinsip-prinsip dasar; beriman kepada Allah, beriman kepada rasul-sarul-Nya, beriman kepada hari akhir (kiamat), atau pengingkaran terhadap perkara yang tidak mengandung potensi takwil pada subyek perkara itu sendiri dari perkara-perkara yang telah mutawatir periwayatannya seperti pengingkaran terhadap al-hasyr (halauan di padang mashsyar), surga, neraka, ketahuan Allah (sifat al-'ilmu) terhadap segala perkara dengan rincian-rinciannya, atau pengingkaran terhadap rukun-rukun Islam dan seumpamanya adalah kekafiran.
Adapun perkara-perkara yang mengandung kemungkinan takwil, meskipun dengan majâz yang jauh, maka wajib untuk berhati-hati dan menahan diri sebelum menjatuhkan hukum dan kesimpulan. Dan jangan sekali-kali seorang muslim dikafirkan begitu saja secara mutlak, karena wajib memastikan terpenuhinya syarat-syarat menghukumkan kekafiran padanya, serta ketiadaan faktor-faktor penghalang (mawâni') darinya. Apabila perrkara-perkara ini sudah terpenuhi seluruhnya, maka baru dia bisa dihukumkan dengan kekafiran. Dan demikianlah, kamu bisa melihat sendiri bahwa perkara mengkafirkan ini adalah termasuk perkara-perkara yang cermat dan teliti yang ditetapkan secara standar oleh Pembuat syariat yang bijaksana.

F. APAKAH JAMAAH ADALAH SYARAT KEIMANAN
Kita memahami Islam kita ini sebagai ajaran yang mengatur kehidupan seluruhnya, memutuskan fatwa hukum dalam perkara dari perkara-perkaranya, meletakkan konsep sistem yang kuat dan teliti baginya, dan tidak diam berpangku tangan terhadap segala persoalan kehidupan dan sistem-sistem yang niscaya untuk memperbaiki manusia. Islam bukan agama yang terbatas pada persoalan-persoalan ibadah atau praktik-praktik spritual belaka sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Akan tetapi kita memahamnya sebagai konsep yang mengatur perkara-perkara dunia dan akhirat. Maka tugas kita, kalau begitu, adalah memimpin dunia dan membimbing kemanusiaan seluruhnya kepada sistem-sistem Islam yang baik dan ajaran-ajarannya. Karena tanpanya tidak mungkin manusia mendapatkan kebahagiaan.
Karena itu, konsep pertama kali yang dibawa adalah akidah untuk menyatukan jiwa dan perasaan, kemudian konsep ibadah untuk menyatukan syi'ar-syi'ar agama, kemudian syari'at yang mengatur kehidupan seluruhnya mencakup berbagai jenis aktivitas manusia; sosial, politik, ekonomi, dan pemikiran. Dan dengan itu, keimanan dengan tauhid (mengesakan Tuhan) menuntut keimanan terhadap penetapan syariat. Karena seandainya Islam tanpa ketentuan-ketentuan syariat, maka Islam hanya menjadi sebatas hubungan antara hamba terhadap Tuhannya dan tidak ada urusannya dengan pengaturan dan penataan kehidupan. Dan pada gilirannya kita menjadi tidak membutuhkan pemimpin yang mengatur, menetapkan aturan dan hukuman, dan mendirikan negara di atas metode hidup rabbâni.
Setiap muslim mengetahui dengan yakin bahwa ajakan Islam adalah dakwah internasional bukan lokal. Islam bukan untuk suatu kaum tertentu bukan kaum yang lain, atau ras tertentu bukan ras yang lain, atau bahasa tertentu bukan bahasa yang lain. Allah s.w.t. berfirman, "Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (yaitu al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam." (QS. Al-Furqân [25]:1). Dan di dalam hadis Bukhari dan Muslim, "Adalah setiap nabi diutus khusus kepada kaumnya saja, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia." Dan silahkan kamu baca, jika ingin, firman Allah s.w.t., Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang..." (QS. Ibrahîm [14]:5), maka Nabi Musa a.s. diutus kepada kaumnya untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya terang benderang. Adapun Rasul kita, Muhammad s.a.w., maka Allah s.w.t. berfirman kepada Beliau, "…supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang…" (QS. Ibrahîm [14]:1), yakni seluruh manusia; apakah dia dari bangsa Arab atau 'Ajam (selain Arab), dari golongan kulit putih atau kulit hitam, agar tegak negara Islam internasional.
Maka apabila ada seseorang yang berkata, "Aku mampu untuk menegakkan Islam atas diriku, maka aku tidak berlaku zhalim, tidak melakukan riba, tidak mabuk, tidak berzina, dan aku melaksanakan shalat, zakat, puasa, haji, dan kewajiban-kewajibanku dalam keimanan secara individual." Kami mengatakan bahwa itu bagus. Akan tetapi, bagaimana kita menerapkan metode politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan?! Bahkan siapa yang menegakkan sanksi-sanksi hukum, maka dia bertanggung jawab memotong tangan orang yang mencuri? Siapa yang bertanggung jawab mencambuk orang yang berzina? Siapa yang menegakkan keadilan dan mencegah kezhliman? Siapa yang menentukan manakah harta yang halal dan haram? Siapa yang menentukan jenis-jenis pekerjaan dan media-media usaha mencari rezeki? Dan siapa yang bertanggung jawab menata umat, melindungi tunas generasi, dan menyebarluaskan dakwah?
Sesungguhnya kaum muslimin apabila tidak merealisasikan hal itu dalam kehidupan mereka dan merasa cukup dengan perasaan-perasaan iman dan syi'ar-syi'ar, maka mereka telah terjebak dalam kontradiksi berkeyakinan yang tidak ada jalan keluarnya sedangkan mereka mendengarkan firman Allah s.w.t., "Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah [2]:85), dan mereka mendengarkan peringatan Al-Qur'an kepada Rasulullah s.a.w., "Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…" (Q.S. Al Maidah [5]:49).

Kewajiban Imâmah
Dari sini kaum muslimin dari sesudah wafat Rasulullah s.a.w. sepakat secara ijmâ' mengangkat orang yang menggantikan Beliau (khalîfah) untuk memelihara agama, meneruskan dakwah Islam, menjaga stabilitas keamanan, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu, Imam al-Juwaini berkata, "Kepemimpinan (Imamah) itu berdasarkan pada (dalil) dasar ijma' yang tetap." Ibnu Khaldûn berkata, "Meneggakkan kepemimpinan (imâmah) itu sudah diketahui hukum wajibnya dalam syari'at dengan ijma' para Sahabat dan Tâbi'în. Dan tidak ada seorang pun yang berpendapat selain itu." Asy-Syahrastâni berkata, Abu Bakar berkata setelah menyampaikan khutbahnya di Saqîfah Bani Sa'îdah, "Mesti ada bagi agama ini orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menegakkannya." Kemudian orang-orang berseru dari semua sudut, "Benar kamu, Abu Bakar." Imam al-Mâwirdi berkata, "Kepimimpinan itu ditegakkan untuk menggantikan fungsi kenabian (yakni khilâfah) dalam menjaga agama dan mengatur (urusan) dunia."
Dan betapa benar orang yang mengatakan bahwa agama itu adalah pondasi dan pemimpin adalah penjaga; sesuatu yang tidak mempunyai pondasi akan runtuh dan yang tidak mempunyai penjaga akan hilang. Para ahli fiqh telah meletakkan beberapa persyaratan untuk mengangkat pemimpin atau menurunkannya, bukan di sini bidang pembahasannya. Agar kita dapat merealisasikan perkara ini, maka mau tidak mau harus menentukan sasaran-sasaran yang dapat mengantarkan kita kepada sasaran utama. Oleh karena itu, di antara beberapa sasaran Ikhwanul Muslimin adalah: Pribadi muslim, rumah tangga muslim, bangsa (masyarakat, rakyat) yang muslim, pemerintahan yang muslim, dan negara yang memimpin negara-negara Islam dan menyatukan kaum muslimin yang tercerai berai. Dari sini, maka jamaah muslim adalah unsur sasaran yang dapat mengantarkan kepada perealisasian kewajiban ini. Dan apa yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya adalah wajib.
Dan aku merasa dengan Tuhanku sedang mengingatkan kepada kita dengan jamaah ini yang akan menegakkan Islam di muka bumi di setiap sudut dan belahan dunia. Dan kamu mengatakan, "Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan." (QS. Al-Fâtihah [1]:5), dan bukan mengatakan, "Hanya Engkaulah yang aku sembah dan hanya kepada Engkaulah aku mohon pertolongan." Dan meskipun kamu sedang dalam shalat sendirian tanpa imam sehingga seakan-akan ibadah yang sebenarnya itu tidak akan sempurna kecuali melalui jamaah beriman ini dalam keadaan senantiasa meminta pertolongan kepada Allah sedang ia terus melangkah di jalan hidâyah. Dan kamu berkata, "Tunjukilah kami jalan yang lurus. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka." (QS. Al-Fâtihah [1]:6-7)
Dan seandainya kamu memperhatikan dengan seksama sumpah Allah s.w.t. yang Dia gunakan dalam firman-Nya, Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-'Ashr [102]:1-3), niscaya kamu mendapatkan bahwa orang-orang yang dikecualikan oleh Allah dari kerugian itu adalah jamaah muslim yaitu "orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh." Dan Allah s.w.t. tidak menyebutkan "kecuali orang yang beriman dan beramal saleh," karena al-Qur'an ini yang tidak ada sedikit pun keraguan padanya adalah "Petunjuk bagi mereka yang bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]:2) dan bukan "petunjuk bagi seorang yang bertakwa," yaitu jamaah yang diisyaratkan dalam banyak ayat-ayat al-Qur'an untuk menegaskan maksud ini terhadap kaum muslimin.
Tidak sempurna makna jamaah pada diri individu kecuali apabila ia sudah merasakan:
Bangga dan percaya diri dengan bergabung kepada jamaah.
Merasa tenang dengan keberadaannya di dalam jamaah.
Jamaah itu merealisasikan cita-citanya.
Ia adalah anggota padanya dan merupakan salah satu pilar dari pilar-pilarnya; saling mendukung dan menguatkan.
Dirinya bukan siapa-siapa tanpanya. Dan mereka apabila bukan siapa-siapa dengannya, maka dengan selainnya. "Dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan menganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini). (QS. Muhammad [47]:38).
Dan bersama ini semua, apakah jamaah dipandang sebagai syarat bagi keimanan?

Jamaah Kaum Mulimin
Jamaah kaum muslimin adalah jamaah yang menegakkan syariat Allah s.w.t. di muka bumi, memutuskan ketetapan dengan musyawarah, dan mempunyai seorang pemimpin bagi kaum muslimin yang mempunyai beberapa syarat, di antaranya adalah Islam, laki-laki, mukallaf, berilmu, sifat adil, dan layak, serta beberapa syarat-syarat lain telah dijelaskan oleh para ahli fiqh. Dan tidak boleh menetangnya selama ia meletakkan manhaj Allah dalam penerapan, karena menentang terhadapnya adalah dosa yang besar, fitnah, dan kerusakan yang besar. Dan dalam topik ini terdapat banyak pembahasan yang bukan di sini tempatnya.
Adapun apa yang kita lihat pada masa sekarang, maka itu adalah beberapa jamaah dari jamaah-jamaah kaum muslimin dan tidak ada pada mereka jamaah yang disebut sebagai jamaah muslim yang berdosa orang yang meninggalkannya dan tidak bergabung dengannya. Maka upaya kaum muslimin membentuk atau bergabung dengan jamaah yang mempunyai pengalamannya, sejarahnya, pemahamannya, dan tokoh-tokohnya sendiri untuk mengkokohkan keberadaannya dan melangkah di dalam jalannya adalah perkara yang dianjurkan, dituntut, dan bahkan wajib. Dan bersama itu, keluar dari jamaah ini atau jamaah itu tidak dianggap sebagai dosa kecuali seperti apa alasan yang mendorong pelakunya keluar dari jamaah tersebut, atau seukuran tingkah lakunya yang bertentangan dengan akhlak kaum muslimin dan etika-etikanya. Maka tidak ada dosa bagi dirinya pada sikap keluar dari jamaah itu sendiri, tetapi pada dosa-dosa dan kesalahan yang ia lakukan dengan melanggar hak-hak orang lain. Sedangkan apabila ia meninggalkannya karena suatu sebab tertentu atau hal lainnya, atau dia berpindah dari satu jamaah ke jamaah lain yang ia lihat lebih baik dan lebih layak dalam mencapai sasaran-sasaran yang agung dan merealisasikan tujuan yang mulia, maka tidak mengapa dan tidak ada dosa atasnya sepanjang alasannya hanya memandang jamaah itu yang lebih utama. Karena Nabi s.a.w. sudah menghukumkan keislaman seseorang dengan menuturkan dengan dua kalimat syahadat, maka dengan kedua kalimat itu saja seseorang menjadi muslim. Adapun orang yang mengatakan kafir terhadap orang yang menuturkan dua kalimat syahadat itu hanya karena dia tidak bergabung dengan suatu jamaah dari kaum muslimin, maka itu adalah perkataan yang salah, penetapan syariat yang berlebihan, dan klaim yang tidak ada dalilnya sama sekali.
Allah s.w.t. berfirman, Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Anfâl [8]:72). Maka orang-orang yang tidak berhijrah kepada Rasulullah s.a.w. dan jamaahnya—yaitu jamaah muslim satu-satunya—yakni jamaah kaum muslimin, Allah s.w.t. tidak melepaskan keimanan mereka, bahkan menghukumkan mereka dengan keimanan pada dua tempat, yaitu:
Pertama, "Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah," maka Allah menegaskan keimanan pada diri mereka.
Kedua, "Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan."
Hanya saja yang dilepaskan dari mereka adalah pertolongan jika mereka meminta pertolongan terhadap golongan orang-orang kafir yang di antara mereka dengan jamaah kaum muslimin ada perjanjian, perlindungan dan jaminan keamanan, "maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka." Kemudian apabila perkaranya menjadi berubah dan berpindah kepada bekerja sama dengan kekafiran (membantu dan mengangkat pemimpin) dan mengakui terhadap penganutnya dengan hak menghalalkan dan mengharamkan, maka terlepas keimanannya.
Maka muslim yang bergabung bersama Nabi s.a.w. dan muslim yang memberitahukan keislamannya dengan kalimat di lisan, setiap keduanya tidak keluar dari keimanan, dan tidak boleh kita menganggap bahwa dia adalah kafir. Hal itu karena maksiat-maksiat tidak mengakibatkan penghukuman dengan kekafiran kepada pelakunya,—sebagaimana telah kami jelas dengan terperinci—begitu juga dengan bergabung dengan Jamaah Islamiah, walaupun jamaah itu adalah jamaah satu-satunya yang terdapat di dunia, bahkan walaupun pemerintahan dan hukum berada di dalam genggamannya. Bergabung ini adalah kewajiban dan bukan syarat dari syarat-syarat keimanan. Maka tidak berpindah ke dalam komunitas masyarakat jamaah ini (Jamaah Islâmiah) tidak mengakibatkan kekafiran; bagi seseorang yang mengutamakan rasa takut dan tidak ikut berjihad bersama-sama Jamaah ini, karena Allah s.w.t. berfirman, "Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah." (QS. Al-Anfâl [8]:72), maka Allah hanya menafikan hak dalam pertolongan dan tidak menafikan keimanan mereka. Bukan maksudnya bahwa mereka dalam kebenaran. Tentu saja tidak. Akan tetapi dosa mereka itu bukan kekafiran.
Asy-Syahid Sayyid Qutb berkata tentang makna ayat tersebut, "Kemudian terdapat golongan-golongan yang lain, mereka masuk ke dalam agama ini secara akidah. Akan tetapi mereka tidak bergabung dengan masyarakat Jamaah Muslim secara nyata, mereka tidak berhijrah ke negri Islam yang berada di bawah hukum syariat Islam dan aturan-aturannya di bawah kepemimpinan muslim." Kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya mereka ini bukan anggota dalam komunitas Jamaah Muslim. Oleh karena, tidak ada di antara mereka dan komunitas tersebut hubungan kepemimpinan. Akan tetapi di sana masih ada hubungan dalam ikatan akidah." Benar, ikatan akidah. Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang berbuat lalai, atau dimaafkan karena berhalangan, atau orang-orang yang tidak tahu, atau berdosa, tetapi mereka bukan orang-orang kafir.
Ini yang berkaitan dengan Jamaah kaum muslimin. Jadi, bagaimana menurutmu dengan orang yang bergabung dengan jamaah dari jamaah-jamaah kaum muslimin. Maka, hendaklah bertakwa dan takut kepada Allah orang yang tidak ada hasrat dalam diri mereka selain mengkafirkan orang-orang Islam. Mereka bukannya membuka lebar-lebar pintu taubat di depan orang-orang, malah justru melemparkan orang-orang ke dalam neraka. Maka apakah ini risalah seorang muslim dalam hidup? Sedangkan Allah s.w.t. berfirman "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS.Al-Anbiyâ [21]:107)

G. Hukum Orang yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah s.w.t.
Ahlussunnah waljamaah sepakat secara ijma' bahwa maksiat-maksiat, kecil atau besar, tidak akan mengakibatkan kepada penghukuman atau vonis terhadap seorang muslim dengan kekafiran. Hanya saja maksiat itu menjadi kekafiran dengan sebab menghalalkan maksiat itu karena termasuk ke dalam koridor menghalalkan apa yang telah Allah s.w.t. haramkan atau mengharamkan apa yang telah Allah s.w.t. halalkan. Maka persoalan ini tidak ada perbedaan pendapat di antara dua orang sekalipun dari para ulama karena Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya…" (QS. An-Nisâ [4]:116)
Bahkan keberhakan untuk mendapatkan ampunan juga diberikan kepada orang yang mengerjakan dosa besar. Simaklah firman Allah s.w.t. "Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisâ [4]:110), firman Allah s.w.t., "Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi manusia sekalipun mereka zalim, dan sesungguhnya Tuhanmu benar-banar keras siksa-Nya." (QS. Ar-Ra'd [13]:6), dan firman Allah s.w.t., Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumãr [39]:53)
Dengan demikian, orang yang kafir masuk ke dalam agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Dan dengan pengumuman ini dia dipandang telah menjadi muslim; berlaku padanya hukum-hukum yang berlaku bagi kaum muslimin. Dan meskipun seandainya dia hanya menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya, maka urusannya di tangan Allah, karena Allah s.w.t. memerintahkan kepada kita di dalam dunia ini untuk mengambil bentuk lahiriah dan mendasarkan dengan apa yang tampak dari berbagai kondisi dan keadaan manusia, dan menyerahkan perkara-perkara batiniah dan yang tersembunyi kepada keputusan Allah di akhirat. Dan Allah s.w.t. menyatakan pengingkaran terhadap orang yang menolak apa yang tampak ini. Allah s.w.t. berfirman, dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mu'min." (QS. An-Nisâ [4]:94).
Jadi, kaum muslimin seluruhnya beriman dengan iman yang sempurna bahwa hukum syariat Allah itu adalah benar dan adil dan selainnya adalah batil dan zhalim "Dan Kami turunkan (al-Qur'an itu dengan sebenar-benarnya dan al-Qur'an telah turun dengan (membawa) kebenaran." (QS. Al-Isrâ [17]:105). Maka tidak ada lagi sesudah kebenaran kecuali kesesatan. Dan bahwa syariat Allah itulah yang mengikat kita dengan kewajiban terhadap tuntutan perintah Allah s.w.t., sama apakah penguasa menyetujui atau tidak menyetujuinya. Dan syariat itu ada dalam ruang pelaksanaan dan wajib bagi setiap muslim mengamalkannya sepanjang kemampuan yang ia miliki dalam menempuh jalannya, sama apakah penguasa menerapkannya atau berusaha mengabaikan dan menggagalkannya. Allah s.w.t. berfirman, Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzâb [33]:36). Itu adalah syariat yang tidak diperkenankan berhukum kecuali dengannya. Maka, di dalamnya terdapat penjelasan tentang halal dan haram, apa yang fardhu, apa yang dilarang, mana yang sunnah, apa yang makruh dan juga mana yang mubah, "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisâ [4]:65)
Inilah yang wajib dan semestinya pada hamba-hamba. Akan tetapi, Allah s.a.w. Maha Mengetahui bahwa hamba-hamba-Nya melanggar sebagian perintah-perintah-Nya, dan dalam hal itu mereka mengikuti—dalam amal bukan pada akidah—setan dan hawa nafsu mereka. Dan Allah s.a.w. telah memisah-misahkan—sebagai rahmat bagi kita—maksiat yang Dia namakan dengan kekafiran dan kesyirikan yang tidak ada pengampunannya, dengan maksiat yang Dia namakan dengan dosa; apakah diampuni atau tidak diampuni dan pelakunya mendapatkan balasan dengan siksaan di neraka jahanam, tetapi tidak selama-lamanya di sana. Itulah maksiat-maksiat yang Allah tetapkan hukum bahwa pelakunya tidak terlepas dari nama iman.
Dan termasuk ini adalah firman Allah s.w.t., "Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Mãidah [5]:44). Sebagian orang berkata, "Sesungguhnya hukum ini diketahui dari agama dengan mudah (ma'lumun min ad-din bi adh-dharûrah), sebagaimana keadaan seseorang penguasa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan juga diketahui oleh orang-orang dengan mudah. Maka kemestian dari itu adalah secara mudah dan mesti setiap orang yang mukallaf dapat memastikan kekafiran penguasa tersebut, menyakini hal itu dengan hatinya, dan mengumumkan dengan lisannya. Dan barangsiapa yang berhenti dari menghukumkan (kafir) terhadap penguasa tersebut, maka dia telah mengingkari apa yang telah diketahui dari agama secara mudah, maka dia kafir."
Dan ini—pada hakikatnya—adalah persamaan-persamaan matematika, bukan hukum-hukum fiqh. Dan sudah kami kemukakan sebelumnya bahwa setiap ibadah mempunyai dua aspek pemenuhan. Aspek pertama adalah kefardhuannya terhadap setiap muslim, kemudian kewajiban melaksanakannya apabila sudah tertentu atas setiap individu tertentu atau jamaah tertentu. Dan aspek keyakinan, mengabaikannya adalah kekafiran, dan itulah yang dinamakan dengan juhud (pengingkaran). Maka siapa yang mengingkari terhadap kewajiban berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka ia telah kafir. Adapun meninggalkannya karenamalas atau suatu sebab tertentu yang tidak diterima secara syariat, maka ia tergolong orang yang maksiat. Dan perbedaan sangat jelas di antara kedua kondisi itu.
Karena itu Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya ayat itu tidak bisa dipahami secara zahir dan secara mutlak begitu saja." Demikian juga seorang ulama besar Tâbi'in, Thâwus al-Yamâni berkata, "Orang yang kafir adalah orang yang menghukumkan sesuatu dengan selain apa yang telah Allah turunkan dalam keadaan mengingkari. Adapun orang yang mengakui dengan hukum Allah, sedangkan dia menetapkan hukum dengan sebaliknya, maka dia adalah orang yang zalim serta fasik" Begitu juga pendapat yang dikemukakan oleh as-Sady, 'Ath, Thâwus, dan banyak imam-imam ahli fiqh. Dan ini yang tercatat di dalam buku-buku fiqh, tafsir-tafsir al-Qur'an beredar luas di kalangan masyarakat seperti Tafsir al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Shafwatul Bayân dan lain-lain.
Dan kebenaran harus diungkapkan bahwa sebenarnya ahlussunnah berselisih pendapat dalam perbedaan lafzhiah yang tidak membawa kepada kerusakan, yaitu apakah kekafiran itu ada beberapa tingkatan—kekafiran di bawah kekafiran? Sebagaimana mereka juga berbeda pendapat apakah iman itu ada beberapa tingkatan; keimanan di bawah keimanan? Perbedaan pendapat ini muncul dari perbedaan pendapat mereka terhadap tentang kandungan nama iman; apakah iman itu perkataan dan perbuatan yang bisa bertambah dan berkurang atau tidak? Ini sesudah kesepakatan mereka bahwa orang yang disebutkan oleh Allah s.w.t. dan Rasul-Nya dengan kafir, maka kita mengatakannya juga kafir, karena tidak mungkin bahwa Allah s.w.t. menyebut orang yang tidak menggunakan hukum seperti apa yang telah Allah turunkan sebagai kafir, begitu juga Rasulullah s.a.w. menyebutnya, sedang kami tidak menyatakan sebutan kekafiran atas hal itu.
Akan tetapi kemudian, orang yang berpendapat bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan yang bisa bertambah dan berkurang, ia menyebut kekafiran itu dengan kufur 'amali (praktik) bukan kufur i'tiqadi (keyakinan). Kekafiran menurut mereka ada beberapa tingkatan; kekafiran di bawah kekafiran, sebagaimana keimanan juga demikian menurut mereka. Sedangkan orang yang mengatakan bahwa iman itu adalah at-tashdîq (pembenaran), amal perbuatan tidak masuk ke dalam kandungan nama iman, sedangkan kekafiran adalah pengingkaran (juhûd), serta keimanan dan kekafiran itu tidak bertambah dan tidak juga berkurang, maka mereka menyebut kekafiran di atas dengan kufur majazi (penyebutan kafir secara majâz) bukan kufur hakiki, karena kafir hakiki adalah yang mengeluarkan dari agama.
Oleh karena itu kami mengatakan bahwa barangsiapa yang meyakini seseorang atau suatu lembaga atau suatu jamaah tertentu, apapun dan siapapun mereka, mempunyai hak menghalalkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, sedangkan hukum penghalalan atau pengharaman telah tetap secara qath'i, dan keyakinan ini ada sesudah disampaikan kebenaran kepadanya, telah tegak hujjah atasnya (disampaikan dalilnya), dan dia bukan orang yang (berusaha) melakukan takwil terhadap nash dari kitab Allah atau sunnah Rasulullah, maka ia adalah seorang yang kafir musyrik keluar dari agama Islam. Allah s.w.t. berfirman, Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS. Asy-Syârâ [26]:21).
Adapun apabila keyakinan itu tidak ada pada dirinya dan dia sendiri beriman dengan apa yang diturunkan oleh Allah s.w.t. kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan itu adalah kebenaran, akan tetapi dia tidak meletakannya di ruang penerapan, maka dia—seperti yang sudah kami kemukakan—adalah orang yang maksiat, berlaku zhalim, dan fasik, sebagaimana yang telah dikemukankan oleh para ulama umat ini, dan dia tidak kafir sebagai kekafiran yang keluar dari agama. Sa'id ibn Zubair berkata, "Sebagian perkara yang diikuti oleh kelompok Harauriah (khawârij) dari perkara mutasyâbih adalah firman Allah s.w.t, Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. Al-Mâidah [5]:44), dan bersamanya mereka mengatakan, "...namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka." (QS. Al-An'âm [6]:1). Padahal kekafiran di sini (ayat kedua) bukan kekafiran yang dimaksud di sana (ayat pertama) sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dalam penafsirannya terhadap ayat ini, dia berkata 'Sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mereka maksudkan dalam pendapat mereka. Itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Itu adalah kekafiran di bawah kekafiran,' Bahkan Abu Daud meriwayatkan bahwa ayat-ayat itu diturunkan pada oang-orang Yahudi, secara khusus pada Bani Quraizhah dan Nadhir."
Dan demikianlah kamu melihat pemahaman dan fiqh Imam Hasan al-Bana dan ketelitian hukumnya ketika dia menyatakan, “Kita tidak mengkafirkan seorang muslim—yang menuturkan dua kalimat syahadat, mengamalkan apa yang menjadi tuntutan syahadat tersebut, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban agama—karena suatu pendapat atau maksiat yang ia kerjakan, kecuali dia membuat pengakuan dengan kalimat kafir, atau mengingkari perkara-perkara agama yang sudah dapat dimengerti dengan mudah (ma'lum min ad-din bi adh-dharurah), atau mendustakan ayat-ayat sharih (sudah jelas ) al-Qur'an, atau menafsirkannya atas bentuk yang tidak terkandung dalam ketentuan-ketentuan Bahasa Arab sedikit pun, atau mengerjakan suatu perbuatan yang tidak mengandung kemungkinan takwil selain kekafiran." Maka, semoga ridha Allah bagimu, wahai Imam, dan meridhaimu. Dan semoga Allah menghimpunkan kami denganmu dalam golongan orang-orang yang saleh. Amin.
PENUTUP

Untuk Apa Prinsip-prinsip ini ada?
Sesungguhnya orang yang memperhatikan prinsip dua puluh yang telah ditetapkan oleh Imam al-Bana ini–semoga Allah merahmatinya—untuk pemahaman, ia mendapatkan di hadapannya sebuah metode integral bagi pengetahun. Dia menentukan untukmu sumber-sumber pengambilan dan menjauhkan perkara-perkara yant tidak dipandang sebagai dalil-dalil hukum. Dan dia juga tidak mengesampingkan peran akal dalam pembicaraan dan dia memandangnya sebagai satu bagian dari bagian-bagian pengetahuan apabila ia pergunakan dalam lingkup jangkauannya dan berpikir dengan metode ilmiah yang sistematis disertai dengan perhatian dan perenungan terhadap penciptaan langit dan bumi serta apa saja yang diciptakan oleh Allah s.w.t. di antara keduanya. Karena sebagian dari pengetahuan ada yang tidak dapat dihasilkan kecuali dengan mengenali rahadia-rahasia makhluk-makhluk, menyingkap rahasia aturan-aturan dan hukum-hukum sunnatullah padanya, dan yang selaras dengan hikmah Allah, Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Ankabût [29]:20).
Dan pengenalan terhadap hukum-hukum sunnatullah dan tata aturan-aturan makhluk bukan satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengetahuan yang syâmil, tidak ada yang lain. Akan tetapi, di sana ada keimanan yang benar, ibadah yang sahih dan mencurahkan tenaga untuknya (mujâhadah) adalah cahaya yang Allah percikkan ke dalam hati orang Dia cintai dari hamba-Nya, sehingga semakin bertambah pengetahuan dan keyakinan, "Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu." (QS. Al-Baqarah [2]:282).
Kemudian Imam Hasan al-Bana mengajakmu berpindah dari satu dahan ke dahan yang lain dan dari satu ranting ke ranting yang lain di satu pohon yang lebat, wangi aromanya, dan lezat buah-buahnya, akarnya menancap kuat di bumi dan cabang-cabangnya menjulang di angkasa, menghasilkan buah-buahnya setiap waktu dengan izin Tuhannya. Maka dia menjelaskan kepadamu peran seorang Imam (pemimpin) pada perkara yang tidak ada nash padanya dan bahwa setiap orang dapat diambil dari setiap kata-katanya dan ditolak orang yang terpelihara al-Ma'shum a;-Mushtafa, Rasulullah s.a.w. Dan dia memberikan semangat kepadamu untuk mendapatkan ilmu hingga mencapai derajat peneliti (ahlu an-nazhar) syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya.
Dan Imam Hasan al-Bana menekankan kepadamu bahwa akidah adalah pondasi amal, dan amal hati lebih penting dari perbuatan anggota tubuh. Dia menjelaskan ketetapan standar bagimu dalam perkara-perkara untuk menentukan batas bagimu unsur pemisah yang tegas antara kekafiran dan keimanan. Dan penjelasan-penjelasan lain dari berbagai topik yang serius dan teliti, yang apabila oleh seorang muslim meresapi dan mengadopisnya serta melangkah di atas petunjuknya, dia berada di atas cahaya kesadaran dari dakwahnya, secara pengertian, pembentukan, dan pelaksanaan.
Hal itu, karena tabiat Islam bahwa ia berada dalam pertarungan secara terus menerus yang mempunyai beberapa sudut yang beragam. Pertempuran melawan penyimpangan dari tauhid untuk membebaskan akal dari keraguan, kesyirikan, khurâfat, ilusi, kebekuan, warisan-warisan yang batil, dan bertaklid kepada nenek moyang dalam kesesatan. Pertempuran dengan jiwa, hawa nafsu, dan nurani yang bertujuan menegakkannya di atas jalan yang fitrah dan lurus dalam kejernihan, kecermalangan, dan cahayanya sehingga hawa nafsu tidak dapat sewenang-wenang padanya. Dan pertempuran melawan kondisi-kondisi yang rusak dalam hubungan dan interaksi manusia, dalam urusan-urusan hukum, pendidikan (tarbiah), sistem-sistem sosial dan ekonomi, dan semua bentuk-bentuk kehidupan manusia. Dan tidak mungkin seorang muslim dapat membedakan yang buruk dari yang baik kecuali dengan pemahaman bersih terhadap Islam. Maka jadilah prinsip-prinsip dasar ini.

Kepribadian Muslim
Prinsip-prinsip dasar ini ada untuk memberikan batas-batas jalan bagi jati diri muslim dalam menempuhnya supaya tidak tersesat jalan menuju tujuan yang dicita-citakan. Jati diri yang diarahkan oleh prinsip-prinsip akidah Islam, dikontrol oleh syariat-syarait Islam, dibimbing oleh paham-paham dan konsep Islam, diselimuti oleh akhlak Islam, dikuasai oleh adat istiadat Islam, dan di setiap persendiannya mengalir jiwa Islam sehingga tercetak dengan celupan Islam, Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah? (QS. Al-Baqarah [2]:139).
Hal itu, bahwa sebelum berdiri masyarakat muslim mau tidak mau harus diawali lebih dahulu oleh islamisasi pemikiran, islamisasi jiwa, dan islamisasi tingkah laku sehingga terbantuk pondasi dasar bangunannya di atas takwa kepada Allah dan keridhaan, penetapan syariat hukum dan pengarahannya seluruhnya berdiri di atas kaidah-kaidah Islam, nilai-nila Islam menyebar luas dalam berbagai sendinya, dan mengalir di dalam tubuh bangunannya seperti darah yang mengalir di nadi-nadi membangkitkan kehidupan.
Dan di sini muncul sumber daya muslim yang memiliki kepribadian Islam yang sudah sangat kita rindukan pada masa kita sekarang ini. Sosok dengan tangan-tangan yang bersih diwudhukan, hati yang bergelora, dan jiwa yang kritis. Dia bersama saudara-saudaranya memerankan kembali para pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan semakin bertambah mendapat petunjuk. Dan tiba-tiba mereka menjadi jamaah yang berhiaskan kekuatan iman dan jiwa yang tinggi tercermin dalam keinginan yang kuat tidak pernah mengalami kelemahan, dalam kesetiaan sejati yang tidak luntur oleh keanekaragaman dan tidak pula pengkhianatan, dalam pengorbanan mulia yang tidak terhalang oleh ketamakan dan tidak pula kebakhilan, dan dalam pengetahuan dengan prinsip, keyakinan terhadapnya, dan penghargaan untuknya yang memelihara dari kesalahan padanya, penyimpangan darinya, tawar menawar atasnya, dan terpedaya dengan selainnya. Ini adalah prinsip-prinsip dasar agar para pemuda memahami bahwa langkah-langkah pertama untuk mendirikan suatu pemerintahan adalah pondasi-pondasi ini dibangun di atas pemahaman dan konsep yang cermat dari penyiraman prinsip-prinsip, pembekalan terhadap jiwa, pakaian takwa dan perbekalannya, karena muslim itu seperti lampu; apabila catu dayanya habis maka ia akan padam.

Kita Bukan Pencari Kekuasaan
Dan dari ini telah tampak jelas pentingnya pemahaman yang cermat bahwa kita bukan kelompok yang mencari kekuasaan dan kita tidak berbuat untuk berkuasa. Karena ada perbedaan yang besar antara menguasai pemerintahan dan menegakkan hukum Allah di muka bumi. Karena bagian yang pertama mengandung pemaksaan terhadap manusia kepadanya sehingga kekuasaan yang memaksakan manusia kepada kebenaran, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);" (QS. Al-Baqarah [2]:256) menempati posisi kekuasaan yang memaksakan manusia kepada kejahatan, sedangkan Allah s.w.t. berfiman, "Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya." (QS. Yûnus [10]:99).
Sesungguhnya al-Qur'an menekankan perhatian kepada hakikat ini. Karena itu, al-Qur`an mengungkapkannya dengan ungkapan yang cermat dan teliti, "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya." (QS. As-Syûrâ [26]:13). Cobalah berhentilah pada ungkapannya, "Tegakkanlah agama," dan pikirkanlah yang secara mendalam dalam waktu yang lama agar kamu mengetahui bahwa menegakkan agama itu bukan menguasai pemerintahan. Karena menegakkan agama itu memerlukan perjuangan yang sungguh-sungguh terhadap diri (mujâhadah), pengingkaran terhadap subkyektifitas dan ego, dan menahan laju hawa nafsu. Dan semua itu dapat terealiasai dengan melaksanakan apa yang diperintahkan, menjauhi larangan, dan sabar terhadap apa yang ditakdirkan. Maka apabila Allah memberi nikmat, kamu bersyukur. Apabila Dia mengujimu, maka kamu bersabar. Dan apabila berbuat dosa, kamu segera meminta ampun. Di sini menjadi tercapai padamu hati yang bersih sehingga—semoga—Allah s.w.t. meridhai dirimu dan kita semua, "Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)." (QS. Al-Fath [48]:18)
Sesungguhnya orang yang lemah tidak dapat menang atas orang yang kuat, yang sedikit atas yang banyak, dan orang yang tidak bersenjata atas orang yang bersenjata, kecuali telah terealisasi kebersamaan Allah maka menjadi sempurna kemenangan. Dan pertolongan tidak akan turun kecuali jika Allah bersamamu. Dan Allah tidak akan bersamamu kecuali jika kamu melaksanakan dan memenuhi apa yang Dia kehendaki. Allah s.w.t. berfirman, "Sesungguhnya Aku beserta kamu, seseungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta menunaikan zakat seta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjamkan yang baik." (QS. Al-Mâidah [5]:12). Maka adalah niscaya membangun kepribadian sebelum membangun negara. Dan hal itu tidak akan tercapai kecuali dengan pemahaman yang cermat. Oleh karena itu, cukup panjang masa pembentukan di Makkah untuk mendidik tokoh-tokoh yang membangun sebuah bangunan tempat mereka disatukan oleh keyakinan yang sahih dan benar-benar dalam mengikut, dengan pemahaman yang bersih. Karena itulah prinsip-prinsip dasar ini ada.

Muslim Hari Ini
Sesungguhnya muslim hari ini saling ditarik oleh aliran-aliran yang besar tergambar dalam kedalaman dirinya sebuah konflik internal yang dalam. Karena dia dengan fitrahnya merindukan keislaman dan masa lalunya, sedang dengan realitanya ia berada di bawah pengaruh-pengaruh pemikiran Barat dan Timur. Apabila kita perhatikan dirinya, maka akan kita menjumpainya menjalani kehidupan di setia sudut dari sudut-sudut kehidupannya dalam kemunduran yang berbahaya. Barangkali yang paling menonjol dan paling jelas adalah bahwa dia jauh dari pemahaman yang benar terhadap Islam. Sehingga runtuh tatanan negaranya yang dikehendaki oleh Allah s.w.t. baginya. Dan ini adalah salah satu dari sunnatullah, "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (QS. Al-Isrâ [17]:16)
Dan seorang manusia yang seperti ini menjalani hidup dengan sakit dalam jiwa dan keberadaannya, mengalami kekacauan dan kebingungan diombang-ambing berbagai mazhab, aliran dan falsafah, terputus hubungan dengan Allah, tidak mengetahui fungsi dan perannya dalam kehidupan, dan tidak dapat menangkap tujuan akhir yang mulia dari eksistensinya, maka mau tidak mau harus yang meluruskan pemahaman-pemahaman dan konsep-konsep, menjelaskan padangan, dan menentukan dengan tegas tanda-tanda jalan sehingga dia mendapat pertolongan dan kemenangan dalam pertempuran hidup dan eksistensi. Maka prinsip-prinsip dasar ini ada.
Langkah pertama di jalan, kita mengetahui bahwa hukum Islam itu adalah fardhu, berjalan menujunya adalah wajib, dan membelakanginya adalah dosa besar, karena itu adalah puncak-puncak pengharapan dan tujuan akhir ketenangan. Dan karena itu adalah mesti bagi seorang muslim untuk menetapkan bahwa dia adalah khalifah Allah dimuka bumi ini untuk menegakkan peradaban Lâ ilâha ilallâh Muhammad Rasulullah s.a.w. (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah). Dan itu tidak akan tercapai kecuali dengan pemahaman yang cermat, keimanan yang dalam, kecintaan yang kuat, kesadaran yang sempurna, dan amal yang berkesinambungan. Maka untuk itulah risalah-risalah Hasan Al-Bana—semoga Allah meridhainya—ada dan di deretan paling depan adalah risalah at-Ta'âlîm yang di antaranya Duapuluh Prinsip Dasar ini. Semoga Allah memberikan ganjaran kepada Imam Syahid dengan sebaik-baik balasan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh, dan mengumpulkan kita dengannya di dalam liputan rahmat-Nya bersama para nabi, orang-orang yang benar (shiddiqîn), para syuhada, dan orang-orang yang saleh. Betapa mereka sebaik-baik kawan. Dan akhir doa kita bahwa segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

**********

DAFTAR PUSTAKA

Pertama : Al-Qur'an karim
Kedua : Tafsir-tafsir
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an
Abu Ja'far ibn Muhammad ibn Jarir at-Thabri, Jami' al-Bayan 'an Ta'wil ayi al-Qur'an
Imam Qurthubi, Jami'I al-Ahkam
Muhammad Amin as-Syanqity, Adhwa'ul Bayan Fi Idhaahil Qur'an
Muhammad Ali as-Shabuni, Shafwatut Tafasir
Sayyid Qutb, Fi Dzilaalil Qur'an

Ketiga : Sunnah dan Hadis
Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari
Muslim ibn Hajjaj an-Naisabury, Shahih Muslim
Imam Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib
Imam Ad-Darimi, Sunan Ad-Darami
Imam Nawawi, Riyadushalihin
Syaikh Nashiruddin al-Abani, Silsilatul Ahadits Shahih
Musthafa As-Siba'I, DR, As-Sunnah wa Makanuha Fit Tasyri'il Islami

Keempat : Sirah dan Fiqh
Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiah
Al-Buthi, Fiqh Sirah
Syaikh Muhammad Gazali, Fiqh Sirah
Muhammad Yusuf al-Kandahlawi, Hayatus Shahabat
Musthafa Abdul Wahid, Min Rawai'il Bayan Nabawi
Al-Qadhi 'Iyadh, As-Syafa

Kelima : Fiqh dan Ushul serta yang berhubungan dengannya
Ibnu Taimiyah, Fatawa Kubra
Ibnu Taimiyah, Al-Amru Bil Ma'ruf wan Nahi 'An Munkar
Ibnu Qayyim, A'alamul Muwaqqi'in
Al-'Izzu ibn Abdul Salam, Al-Qawa'id
Musthafa Ahmad Zarqaa, Al-Madkhal Fikh 'Am
Syaikh Abdul Wahhab Khilaf, Ushul Fiqh
Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh
Syaikh Said Sabiq, Fiqh Sunnah
Syaikh Badran Abu 'Ainain, Bayanun Nushus at-Tasyi'iyah
Ibnu Jazi, At-Tashil Li 'Ululumit Tanzil
Abdul Qadir 'Audah, At-Tasyri'il Jani Fil Islam
Syaikh Mannâ' al-Qattani, At-Tasyri'I wal Fiqh Islami
Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan Fi 'Ulumil Qur'an
Imam Zarkaysi, Al-Burhan
As-Syatibi, Al-Muwafaqaat
Ibnu Shalah, Fatawa Ibn Shalah
Syaikh Mahmud Syaltut, Al-Fatawa
Yusuf Qardhawi,DR, Al-Halal wal Haram
Syaikh Muhammad Ali As-Shabuni, Rawai'ul Bayan
Imam Al-Amidi, Al-Ahkam
Muhammad Salam Madkur, Madkhal Lil Fiqh Islami
'Aisuwi Ahmad, Madhkhal Lil Fiqh Islami
Muhammad As-Sais, Tarikhul Fiqh Islami
Imam As-Shana'i, Subulus Salam
Imam Syafi'i, Ar-Risalah
Ibnu Hazm Azh-Zhahiri, Al-Ihkam Fi Usulil Ahkam
Al-Bathlimusi, At-Tanbih 'Ala Asbabil Ikhtilaf
Abdul Jalil Isa, DR, Ma La Yajuzu Fihil Khilaf Bainal Muslimin
Ibnu Said, Al-Inshaf Fil Asbabid Da'iyah Lil Khilaf
Hasan al-Khatib, Fiqh Muqaran
Ibrahim as-Syahawi, Kitab as-Syahawi
Imam Nawawi, Al-Majmu'
As-Syaukani, At-Tahaffu Fi Madzhabis Salaf
Imam Malik, Al-Muwatha
Ibnu Hajj, Al-Madkhal
Ibnu 'Abidin, Majmu'atul Rasailil Ibn 'Abidin
Qasim, Fatawa al-'Alamah Qasim
Husain Hamid,DR, Nazhariyat Mashlahah Fil Fiqh Islami
Abdurrahman 'Umairah, DR, Al-Ijtihad Fi Syari'ah Islamiyah wa Buhusul Ukhra
Imam Al-Qirafi, Al-Faruq
Imam Barrad, Tuhfatul Bada'i
Muhamammad Said al-Buwaithi, Al-Madzhabiyah Akhtharul Bid'ah
Abdurrahman Al-Isnawi, At-Tamhidi Fi Takhrij Furu'il Ushul
Mahmud Az-Zanjani, Takhrijil Furu' Alal Ushul
Ad-Dahlawi, Al-Inshaf Fi Bayanil Asbabil Khilaf
'Ali al-Khafif, Asbabul Ikhtilafil Fuqaha
Abdullah ibn Abdul Muhsin at-Turki,DR,Asbabul Ikhtilafil Fuqaha
Ibnu Liham, Al-Qawa'id wal Fawaid Ushuliyah
Ali Hasan Abdul Qadir, Nazhrah 'Ammah Fi Tarikhil Fiqh
Abdurrahman As-Shabuni, Muhadarat Fil Madkhal Li 'Ilmil Fiqh
Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri’ Islami
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Hassan Banna, Muhammad Abdul Halim Hamid, Ma’an ‘Ala Thariqid Da’wah

Keenam : Kitab-kitab lain yang berhubungan dengan dua puluh prinsip :
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Al-Ishabah Fi Tamyizi Shahabat
Imam Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin
Ibnu Qayyim, Madarijussalikin
Ibnu Qayyim, Jawami’ul Fawaid
Ibnu Qayyim, Amradhul Qulub
Ibnu Qayyim, Ighatsatul Lihaf
Ibnu Qayyim, Miftah Darussa’adah
Ibnu Qayyim, Al-Jawabul Kafi
Ibnu Taimiyah, Qaidatul Jalilah Fi Tawassul
Ibnu Taimiyah, Iqthidaus Shiratal Mustaqim
Imam Syamsuddin ibn Abdul Salam al-Hanbali, Al-Adab asy-Syari’ah wa al-Minah al-Mar’iyah
Ibnu Nua’im, Al-Hulliyah
As-Samarqandi, Tanbihul Ghafilin
As-Suyuthi, Mu’tarikul Aqran Fi ‘I’zazil Qur’an
Ibnu Abdil Barr, Jami’ Bayanul Ilmi wa Fadhlihi
As-Syatibi, Al-‘Itisham
Ibnu Hajar, Tahdzirul Muslimin Minal Ibtida’ wal Bida’I Fid Diin
Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Aqidatul Mukmin
Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Al-Inshaf Fi Ma Qiila Fil Maulid Minal Guluwi wal Ijhâf
Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Al-Ilmu wal Ulama
Syaikh Hasan Ayub, Tabsitul ‘Aqaid
Syaikh Hasan as-Sandubi, Tarikhul Ihtifal Bil Maulid Nabawi
‘Izzat ‘Athiyah, DR, Al-Bid’ah wa Mauqif al-Islam Minha
Syaikh Ali Mahfudz, Al-Ibda’ Fi Madhar al-Ibtida’
Syaikh Mahmud Hasanain Makhluf, Hukm al-Islam Fi at-Tawassul
Syaikh Nashiruddin Albani, At-Tawassul wa Anwa’uhu
Syaikh Muhammad Abu Zuhrah, Al-Madzahibus Siyasiyah
Taufiq Yusuf al-Wa’I, DR, Al-Bid’ah Wa al-Mashalihul al-Mursalah

Ketujuh : Buku-buku yang lain tentang pemikiran dan dakwah
Imam Hasan al-Bana, Majmu’at Rasâ`il al-Imam al-Banna
Imam Hasan al-Bana, Durus ats-Tsulasâ
Imam Hasan al-Haidhabi, Da’atun La Qadhaun
Abdul Aziz ‘Atiyah, Al-Aqidah Islamiyah Fil Mar`ah
Fathi Yakan, Al-Islam Fikrah wa Harakah
Khalid Muhammad Khalid, Ad-Daulah Fil Islam
Mahmud Abdul Halim, Al-Ikhwanul Muslimun; Ahdâtsun Shana’at Tarikh
Abdul Majid an-Najjar,DR, Fiqh Tadayyun Fahman Wa Tanzilan
Salim al-Bahansawi, Al-Hukmu wa Takfirul Muslim
Abdurrahman Abdul Khaliq, Al-Hadd al-Fashil Baina al-Kufri wa al-Iman
Syaikh Muhammad Ghazali, Dustur al-Wahdah ats-Tsaqafiah
Syaikh Muhammad Taufiq Sab’u, Waqi’iat al-Manhaj al-Qur’ani
Muhammad Syadid, Manhaj al-Qur’an Fi at-Tarbiyah
Yusuf Qardhawi,DR, Fiqh ad-Da’wah; Malâmih wa Âfâq – Majmu'ah Abhâts
Syaikh Muhammad Abu Zuhrah, Al-Madzahib as-Siyasiyah
Jum’ah Amin Abdul aziz, Manhaj al-Qur’ani Fi ‘Ardh Aqidat al-Islam
Jum’ah Amin Abdul aziz, Ad-Da’wah; Qawaid wa Ushul
Dairah Ma’arif Qurn at-Tâsi’ ‘Asyar (Al-Islam Dîn Khâlid)
Umar ‘Audah al-Khatib, Lamahât Min ats-Tsaqafah al-Islamiyah

0 comments: